Pengertian Perjanjian - Bagian 1
Pengertian Perjanjian - Bagian 1 - Terlebih dahulu perlu diketahui perbedaan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Buku ke Tiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai hukum perikatan tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan perikatan. Istilah perikatan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu “Verbintenis”. Istilah perikatan ini dipakai untuk suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. (Sumber: Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 10, (Jakarta: PT. Intermasa, 1985), hlm.1)
Dalam Buku III KUH Perdata telah diatur mengenai perikatan. Istilah perikatan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda, yaitu verbintenis. Istilah tersebut mempunyai arti lebih luas dari pada istilah perjanjian. Perikatan merupakan suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa hukum yang kongkrit. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terjadi karena adanya peristiwa hukum yang dapat berupa perbuatan, kejadian, dan keadaan. Hubungan hukum ini perlu dibedakan dengan hubungan-hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup berdasarkan kesopanan, kepatutan, dan kesusilaan. (Sumber: Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A. Bardin, Bandung, hlm. 3)
Dalam ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan-perikatan lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian timbul karena adanya kesepakatan para pihak untuk saling mengikatkan diri yang dituangkan dalam perjanjian. Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. (Sumber: Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, hlm. 3)
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu overeenkomst. Kata overeenkomst berasal dari kata overeenkomen yang artinya setuju atau sepakat. Sehingga istilah perjanjian mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme. (Sumber: Leli Joko Suryono, 2014, Pokok-pokok Perjanjian Indonesia, Yogyakarta, LP3M UMY, hlm 43)
Dalam ketentuan umum mengenai perjanjian, terdapat definisi perjanjian yang dirumuskan dalam Pasal 1313 KUH Perdata yaitu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Menurut R. Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (Sumber: R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001, hlm. 36)
Kemudian R. Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. (Sumber: R. Setiawan, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987, hlm. 49)
Begitu juga Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. (Sumber: Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980, hlm. 1)
Menurut BUKU III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam Pasal 1313 dikatakan perjanjian sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal ini, sebuah perjanjian menjadi sumber dari terjadinya perikatan tersebut. Perikatan yang lahir karena perjanjian mempunyai akibat hukum yang memang dikehendaki oleh para pihak, karena memang perjanjian didasarkan atas kesepakatan para pihak. Sedangkan perikatan yang lahir dikehendaki oleh para pihak, tetapi hubungan hukum dan akibat hukumnya ditentukan oleh undang-undang.
- [message]
- Sumber:
- Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Edisi 1 Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 115
0 Response to "Pengertian Perjanjian - Bagian 1"
Post a Comment