Definisi Perencanaan Pembangunan Daerah
Definisi Perencanaan Pembangunan Daerah - Esensi pokok pembangunan daerah adalah mengubah kondisi masyarakat ke kondisi masyarakat yang lebih baik. Usaha untuk mengubah kondisi masyarakat tersebut harus dilakukan secara terencana. Dengan adanya perencanaan, maka pengerahan sumber daya akan ditujukan untuk merealisir perencanaan tersebut. Dengan perencanaan yang baik dan pengerahan sumber daya yang tepat sesuai dengan rencana, maka kondisi masa depan yang hendak dituju dapat diwujudkan (Baldric Siregar, 2015:8).
APBD merupakan bagiandari sebuah sistem perencanaan pembangunan yang lebih besar, yaitu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan masyarakat. Ketentuan tentang SPPN diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJPD. RPJMD disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD disusun selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan penjabaran dari RKPD. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan RAPBD yang sudah disahkan.
Renstra (Rencana Strategis) SKPD disusun berpedoman pada RPJMD. Renja (Rencana Kerja) SKPD merupakan penjabaran dari Renstra. Renja SKPD disusun berpedoman pada RKPD. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD merupakan penjabaran dari Renja SKPD. RKA SKPD dikompilasi menjadi RAPBD. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran setelah APBD disetujui. DPA disusun berdasarkan penjabaran APBD untuk setiap SKPD.
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Objek pengelolaan keuangan daerah adalah keuangan daerah. Keuangan negara diatur dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bab ini dijelaskan sebagian pengelolaan keuangan daerah. Topik-topik yang dibahas dalam bab ini meliputi pengertian, ruang lingkup, azas pengelolaan, serta pejabat dan tugasnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Topik pengelolaan keuangan daerah terkait dengan fungsi, isi, dan struktur APBD dibahas pada bab lainnya (Baldric Siregar, 2015:11).
Dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 dinyatakan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Dari uraian diatas, dapat diambil kata kunci dari keuangan daerah adalah hak dan kewajiban. Hak merupakan hak daerah untuk mencari sumber pendapatan daerah berupa pungutan pajak daerah, retribusi atau sumber penerimaan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kewajiban adalah kewajiban daerah untuk mengeluarkan uang dalam rangka melaksanakan semua urusan pemerintah di daerah.
0 Response to "Definisi Perencanaan Pembangunan Daerah"
Post a Comment