Enter a long URL to make tiny:

Sanksi Bagi Wajib Pajak Kendaraan Alat Berat dan Besar Yang Tidak Membayarkan Kewajibannya


Sanksi Bagi Wajib Pajak Kendaraan Alat Berat dan Besar Yang Tidak Membayarkan Kewajibannya - Indonesia merupakan Negara yang sudah menerapkan aturan perpajakan yang sangat memudahkan para Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak mereka. Self Assesment System, yang berarti Negara sudah memberikan kepercayaan penuh kepada para Wajib Pajak untuk mendaftarkan, menghitung menyetor dan juga melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Bahkan Pemerintah sendiri seringkali mengadakan sosialisasi mengenai pengetahuan pajak agar masyarakat tidak kesulitan dalam menunaikan  kewajiban mereka. (Sumber: infopajak.id)

Walaupun begitu, masih banyak para Wajib Pajak yang “nakal” dalam menunaikan kewajibannya, seperti beberapa wajib pajak yang kurang dalam membayar pajak padahal kondisi ekonominya mampu, hingga lari dari tanggung jawab sebagai wajib pajak dengan tidak membayar pajak yang sudah menjadi kewajibannya. Seperti yang kita ketahui secara umum, pajak merupakan salah satu sumber dana utama dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur dan juga ekonomi di Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah sudah menyiapkan rambu-rambu yang di atur dalam Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Dengan dicanangkannya Undang-Undang Perpajakan, pemerintah mengharapkan agar dapat menciptakan kepatuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan dasar tersebut maka lahirlah sanksi-sanksi kepada para wajib pajak yang melanggar aturan dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Sanksi merupakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar peraturan, hukuman tersebut bisa dalam bentuk apa saja sesuai dengan perkaranya. Peraturan atau Undang-undang dalam suatu pemerintahan merupakan rambu-rambu bagi seseorang untuk melakukan sesuatu mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Sanksi disini adalah alat preventif agar masyarakat sebagai wajib pajak tidak dengan mudahnya melanggar norma-norma yang sudah ditetapkan.

Sanksi pajak adalah sebuah jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.

Dalam administrasi perpajakan sanksi yang diterapkan biasanya berbentuk denda yaitu suatu hukuman dengan cara membayarkan uang karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat dikatakan bahwa sanksi denda adalah hukuman kepada orang yang melanggar peraturan dengan cara membayarkan sejumlah uang. Dalam aturan perpajakan, ada dua macam sanksi pajak yang diberlakukan yaitu sanksi administrasi dan juga sanksi pidana.  Kedua sanksi tersebut memiliki akibat yang berbeda  bagi para pelanggar pajak terutama pada wajib pajak kendaraan alat berat dan besar. Sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan alat berat dan besar biasanya hanya berupa denda, didalam Undang-Undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sansksi administrasi ini terbagi menjadi 3 (tiga) poin, yang meliputi bunga, denda dan kenaikan. Sedangkan dalam sanksi pidana, wajib pajak kendaraan alat berat dan besar yang melanggar akan dikenakan  hukuman yang mengakibatkan pada hukuman fisik seperti halnya pejara atau kurungan. Kedua jenis sanksi tersebut telah ada dalam Undang-Undang perpajakan dan pemerintah mengharapkan agar dapat menjadi acuan bagi masayarakat Wajib Pajak untuk terus disiplin dalam membayar kewajibannya demi keberlangsungan pembangunan di negara ini.

0 Response to "Sanksi Bagi Wajib Pajak Kendaraan Alat Berat dan Besar Yang Tidak Membayarkan Kewajibannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel