Sumber atau Dasar Hukum Pelelangan
Sumber atau Dasar Hukum Pelelangan - Adapun sumber atau dasar-dasar hukum pelelangan adalah sebagai berikut:
- Burgerlijk EWetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Staatsblad 1847 Nomor 23, yang antara lain pada Pasal-Pasal 389, 395, 1139 ayat (1), dan 1149 ayat (1).
- Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering/RBg (Reglemen Hukum Acara Perdata untuk daerah luar Jawa dan Madura) Staatsblad 1927 Nomor 227 pada Pasal 206 sampai dengan Pasal 228.
- Herziene Inlandsch Reglement/HIR (Reglemen Indonesia yang Diperharui/RIB) Staatsblad 1941 Nomor 44, antara lain pada Pasal 195 sampai dengan Pasal 208.
- Undang-Undang Nomor 49/Prp/Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara pada Pasal 10 dan Pasal 13.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 35 dan Pasal 273.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pada Pasal 6.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah pada Pasal 6.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 29 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Indonesia pada Pasal 48.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 41.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara.
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang Negara sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara.
0 Response to "Sumber atau Dasar Hukum Pelelangan"
Post a Comment