BMT Raudhah Harapan Masyarakat Kecil
BMT Raudhah Harapan Masyarakat Kecil - Hadirnya lembaga keuangan syariah adalah untuk menghilangkan praktik riba yang telah banyak dilaksanakan pada beberapa lembaga keuangan. Selain itu Lembaga keuangan syariah juga menjadi solusi atas maraknya sistem bunga di lembaga keuangan konvensional. Untuk menghindari aktivitas bunga ini maka Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah yang menjadi solusi alternatif terhadap persoalan tersebut, sehingga saat ini telah banyak bermunculan lembaga keuangan syariah karena masyarakat sudah mulai sadar akan hukum riba (bunga) dan kecenderungan masyarakat mencari solusi alternatif dari bunga.
Akad murabah̩ah adalah suatu praktik pembiayaan yang dilakukan hampir di semua lembaga keuangan syariah, termasuk di BMT Raudhah. Hal ini dimungkinkan karena produk jual beli ini mudah diperoleh dan aman. Jual beli merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli atas suatu barang dan jasa yang menjadi objek transaksi jual beli. Akad jual beli dapat diaplikasikan dalam pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah. Hal yang perlu diketahui terkait sahnya jual beli (murabah̩ah) ialah harus lengkap syarat dan rukun dari jual beli tersebut. Rukun jual beli yang harus dipenuhi dalam melakukan jual beli yaitu, adanya penjual dan pembeli, ada objek jual beli, harga, dan ijab qabul.
BMT Raudhah berdiri demi menumbuh dan mengembangkan sumberdaya ekonomi mikro yang bersumber pada syariat Islam. BMT Raudhah memiliki kegiatan dalam memajukan usaha masyarakat yang mampu beroperasi secara produktif dan investasi dengan tujuan memajukan kehidupan ekonomi masyarakat kecil dengan cara mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya arti dari kegiatan menabung, serta memberikan fasilitas pembiayaan ekonomi kepada masyarakat yag membutuhkan. Kegiatan BMT Raudhah ini ikut memliki peran sosial yaitu membina titipan Zakat, Infaaq, Shodaqah, Wakaf dan Fidhyah serta dana sosial lainnya yang dilakukan sesuai dengan kebijakan dan amanah yang telah diberikan.
Peran BMT Raudhah tidak hanya sebatas tempat untuk menghimpun dan menyaluran dana, tetapi juga untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah melalui bentuk layanan jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat kecil. Setiap masyarakat yang memiliki kendala dan masalah dapat mengunjungi BMT Raudhah dan menceritakan apa kendala yang mereka hadapi, dengan demikian BMT Raudhah akan memberikan saran dan masukan. Misalnya BMT Raudhah merekomendasikan produk-produk apa saja yang sebaiknya dapat digunakan untuk kendala dan masalah tersebut. Salah satu produk BMT Raudhah yang banyak digunakan adalah akad murabahah.
0 Response to "BMT Raudhah Harapan Masyarakat Kecil"
Post a Comment