Kawasan Ekonomi Khusus Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Kawasan Ekonomi Khusus Kawasan Ekonomi Khusus Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 - Dalam upaya untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui persiapan kawasan yang memiliki keunggulan geo ekonomi dan geo strategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Kombinasi antara fpihak geo ekonomi dan geo strategi yang baik, akan memberikan dampak keberlanjutan atas keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus di masa mendatang. Menurut penjelasan Undang-Undang 39 Tahun 2009, yang dimaksud dengan “geo ekonomi” adalah kombinasi fpihak ekonomi dan geografi dalam perdagangan internasional. Sedangkan “geo strategi” adalah kombinasi fpihak geo politik pengaruh fpihak geografi, ekonomi, dan demografi dalam politik luar negeri suatu negara dan strategi yang memberikan peran tertentu pada suatu kawasan geografis.
Menurut Pasal 31, UU No.25 Tahun 2007 (Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus No.39 Tahun 2009) Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dalam bahasa Inggris Special Economic Zone (SEZ) adalah suatu daerah geografis terbatas yang diatur oleh suatu aturan dan hukum yang spesifik. Defenisi yang serupa juga disampaikan oleh Juga dari Khan and Varshney mendefenisikan Kawasan Eonomi Khusus sebagai suatu wilayah geografis dimana hukum ekonominya berbeda dengan hukum ekonomi yang diterapkan dinegara tersebut dengan tujuan utama adalah untuk menarik investasi luar negeri langsung (FDI).
Kawasan Ekonomi Khusus harus ditunjang dengan ketersediaan infrastruktur. Menurut Shavin Malhotra and Nicolas Papadopoulos menyatakan The results show that FTZs offer significantly better production and infrastructure facilities. Hal yang sama juga diungkapkan oleh KPMG menyatakan Special economic zones were created, in particular, to: (1) caccelerate the economic development of regions (2) manage post-industrial property and infrastructure (3) create new jobs (4) attract foreign investors. Dalam hal pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus dukungan masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Dukungan ini akan didapat jika masyarakat memiliki persepsi positif terhadap Kawasan Ekonomi Khusus. Tanpa dukungan masyarakat maka Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus tidak akan dapat berjalan. Selain itu dukungan investor dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus juga tidak kalah penting karena para investor tersebut yang menjadi konsumen Kawasan Ekonomi Khusus.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat diketahui bahwa tujuan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus ialah untuk membantu atau mendukung perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki struktur industri di lokasi tersebut, meningkatkan ekspor dan meningkatkan cadangan devisa. Untuk itu maka pendekatan kawasan untuk pengembangan investasi harus bercirikan pada, Reasonable yaitu Layak secara ekonomi, sosial dan politik, Sustainable yaitu Berorientasi jangka panjang, dan Measurable yaitu Jelas dalam instrumen dan target.
0 Response to "Kawasan Ekonomi Khusus Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007"
Post a Comment