Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam - Bagian 1
Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam - Bagian 1 - Di dalam pandangan hukum Islam memang tidak ditemukan istilah korupsi, atau istilah lain yang secara definitif sama dengan korupsi sesuai dengan rumusan hukum positif. Namun, ini tidak berarti hukum Islam tidak memiliki ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Ada sejumlah terminologi yang memiliki kedekatan konseptual dengan korupsi, bahkan dalam maknanya yang lebih luas, seperti ghulul, risywah, sariqah, qath, al-thariq, akl al-suht, mukabarah, ghashab, khiyanah, intikhab, ikhtilash, dan yang lain.
Konsep ghulul, misalnya, meski secara historis muncul untuk merespon tindak menggelapkan harta rampasan perang (ghanimah) sebelum dibagikan (Ali Imran (3) : 161), namun jelas makna dan cara kerjanya tidak sesempit itu. Ghulul pada dasarnya adalah "mengambil sesuatu dan menyembunyikannya di dalam hartanya".
Berdasarkan hadis-hadis yang muktabar, di dalam literatur fikih kita temukan dua tindakan yang diasosiasikan kepada praktik ghulul.
Pertama, komisi atau mengambil sesuatu atau penghasilan di luar gaji yang telah ditetapkan. Rasulullah Saw bersabda: "Siapa saja yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan, kemudian aku gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul". (HR. Abu Dawud)
Kedua, hadiah yang diterima seseorang karena jabatan yang melekat pada dirinya. "Hadiah untuk pejabat adalah ghulul," tegas Nabi. (HR. Ahmad)
Ghulul dalam arti penggelapan harta perang dengan ghulul dalam dua makna yang disebut terakhir, sesungguhnya disatukan oleh dua sifat mendasar, yaitu adanya khianat atas sebuah pekerjaan dan adanya unsur merugikan pihak lain, baik indivdual maupun sosial dan negara secara umum.
Dalam maknanya yang luas, risywah sering diterjemahkan "suap" didefinisikan Al-Jurjani sebagai "sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah". Kata risywah juga digunakan untuk menyebut sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim demi mendapat kepastian hukum atau sesuatu yang diinginkan, selain juga untuk menyebut usaha untuk menyegerakan pengurusan masalah hukum dan yang lain tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Dalam sabdanya yang tegas, Nabi menyatakan: "Allah melaknat penyuap dan penerima suap". Meski dalam praktik korupsi boleh jadi tak ada unsur suap, satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa beberapa terminologi hukum di atas itu pada dasarnya mengarah pada tindakan korupsi dalam arti luas, yakni: segala perbuatan yang menimbulkan fasad di muka bumi.
Riset yang dikerjakan oleh dua ormas terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, menetapkan bukan saja korupsi adalah sebentuk perilaku kekafiran, bahkan merupakan perbuatan syirik, karena menjadikan uang sebagai sekutu Tuhan.
0 Response to "Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam - Bagian 1"
Post a Comment