Peran Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Proses Alih Teknologi
Peran Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Proses Alih Teknologi - Salah satu hal utama untuk menyempurnakan perkembangan teknologi adalah melalui alih teknologi berupa transfer komersial dan akuisisi dari teknologi tertentu. Transfer komersial dan akuisisi teknologi adalah kegiatan menjual dan membeli suatu hak ekslusif terhadap sebuah penemuan paten atau suatu izin untuk menggunakan pengetahuan (know-how) di mana aktifitas komersial itu dilakukan melalui cara-cara tertentu yang menimbulkan hubungan hukum antara pemilik dengan orang atau badan hukum yang memperolah hak atau izin. Hubungan hukum yang demikian ini dalam hukum kontrak merupakan suatu hal yang alami, sehingga masing-masing pihak akan beritikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai kesepakatan bersama. (Sumber: Suhud Margono dan Amir Angkasa. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. (Jakarta :Gramedia Widiasarana Indonesia, 2002), hlm 117)
Perkembangan alih teknologi dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 adalah sumber daya manusia dari suatu perusahaan dapat mengambil pelajaran dari suatu training di lembaga riset dan pengembangan atau lembaga teknis (center of high learning) yang dilakukan perusahaan yang melakukan kegiatan alih teknologi dalam menjalankan usaha perekonomiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Bagi negara tempat dilakukannya kegiatan penanaman modal (host country) kehadiran investasi dalam negeri maupun investasi asing tidak saja penting dari segi perolehan devisa atau untuk melengkapi keterbatasan biaya pembangunan, tetapi efek lain yang ditimbulkan oleh kegiatan investasi pada pembangunan ekonomi host country, antara lain penyediaan lapangan kerja, penghematan devisa melalui pengembangan industri substitusi impor, mendorong berkembangnya industri non-migas, pembangunan daerah-daerah tertinggal, alih teknologi, dan peningkatan sumber daya manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, saat ini banyak negara yang berlomba-lomba memberikan kemudahan bagi para investor khususnya investor asing untuk menarik minat mereka menanamkan modal termasuk Indonesia melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Menggaris bawahi peran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal terhadap proses alih teknologi di Indonesia, ternyata peranan undang-undang ini dalam pelaksanaan pengalihan teknologi dalam perindustrian sangat menopang. Sebab bagaimanapun juga perubahan politik dan sosial ekonomi yang disertai teknologi yang mutakhir akan menghasilkan pertumbuhan industri secara modern.
Peran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam proses alih teknologi terdapat dalam Pasal-Pasal sebagai berikut:
1. Untuk Mencapaian Tujuan Pembangunan Nasional
Sebagaimana yang diamanatkan dalam perubahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam membangun perkembangan demokrasi ekonomi di Indonesia. Penjelasan tentang hal tersebut terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merumuskan sejumlah harapan bahwa tujuan penanaman modal adalah untuk:
1) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
2) Menciptakan lapangan pekerjaan;
3) Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
4) Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
5) Meningkatkan daya kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
6) Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
7) Mengelola ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari dalam maupun dari luar negeri;dan
8) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sehingga secara tidak langsung adanya tujuan penanaman modal sebagaimana diatas, maka pemerintah akan lebih terbuka untuk melakukan alih teknologi dengan Negara-negara maju yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia demi mencapai tujuan pembangunan dan perkembangan perindustrian di Indonesia, dan menarik tenaga kerja Indonesia untuk bekerja dan belajar pada perusahaan asing atau perusahaan dalam negeri yang menggunakan teknologi asing.
2. Menciptakan Kepastian Hukum
Diantara berbagai faktor yang mempengaruhi minat para penanam modal untuk menanamkan modalnya di suatu Negara, Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa faktor kepastian hukum dan jaminan perlindungan yang diberikan kepada para penanam modal atas keamanan perusahaan dimana modalnya ditanam merupakan faktor yang sangat diperhatikan dan menentukan, sehingga dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditetapkan bahwa kepastian hukum merupakan asas yang pertama dalam penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a, yang menjelaskan bahwa asas ini merupakan asas dalam Negara hukum yang meletakkan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal jika terjadi sesuatu dalam kontrak alih teknologi tersebut. Konsistensi peraturan ini harus ditunjukkan dengan adanya peraturan yang tidak saling bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, dan dapat dijadikan pedoman untuk suatu jangka waktu yang cukup, sehingga tidak terkesan setiap pergantian pejabat selalu diikuti pergantian peraturan yang bisa saling bertentangan. Tindak lanjut dari asas kepastian hukum ini adalah diaturnya lembaga penyelesaian sengketa berupa Arbitrase dalam Pasal 7 dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Pengadilan dalam Pasal 32 untuk sengketa antara pemerintah dengan penanam modal, sedangkan untuk sesama penanam modal, penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan pilihan hukum yang disepakati dalam kontrak kerjasama mereka.
3. Menciptakan Keterbukaaan antara Pemerintah dengan Penanaman Modal
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tentang asas keterbukaan, sebagai tindak lanjutnya pemerintah mengeluarkan daftar negatif investasi dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Penyusunan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan. Kebijakan ini merupakan peranan yang diberikan Undang-Undang Penanaman Modal dalam pelaksanaan kontrak alih teknologi agar keterbukaan tentang bidang usaha yang dapat dan tidak dapat dimasuki penanam modal untuk melaksanakan alih teknologi menjadi jelas sehingga para penanam modal tidak perlu ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Memberikan Perlakuan yang Sama
Hal ini ditetapkan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Penanaman Modal. Artinya pemerintah dalam memberikan perlakuan dan pelayanan bersifat non diskriminatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanaman modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari negara asing dengan penanam modal asing dari Negara lainnya, sehingga tidak ada lagi investor yang akan mendapatkan perlakuan khusus dalam melakukan alih teknologi di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari asas perlakuan yang sama ini terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:
1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari Negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Perlakuan sebagaimana diamaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu Negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pasal ini berkaitan juga dengan Perjanjian Internasional yang bersifat bilateral antara pemerintah dengan pemerintah asing dalam bentuk perjanjian jaminan investasi (Investment Guarantie Of Agreement). Kesimpulan dari asas-asas diatas bahwa daya tarik investor dalam menanamkan modalnya di suatu Negara adalah berdasarkan system hukum yang diterapkan dalam Negara tersebut dalam menciptakan keadilan (predictability), keadilan (fairness), dan efesiensi.
5. Melindungi Aspek Lingkungan Hidup
Kedua aspek ini dapat dilihat dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa kegiatan alih teknologi harus tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup sesuai dengan AMDAL dan Pasal 3 ayat (2) yang menyoroti pentingnya pembangunan ekonomi berkelanjutan. Hal ini setidaknya menunjukkan adanya pemahaman yang berbeda dengan opini yang selama ini banyak dibicarakan publik, bahwa tujuan Undang-Undang Penanaman Modal tidak hanya untuk mendorong ekonomi tetapi juga meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian kebijakan dan aturan didalamnya harus senantiasa merujuk dan menggunakan pendekatan tersebut diatas.
6. Menciptakan Iklim Usaha Yang Kondusif
Iklim usaha yang kondusif merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pihak asing untuk berinvestasi dalam alih teknologi di Indonesia, khususnya faktor politik. Untuk itu pemerintah berusaha menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mengaturnya dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penanaman Modal tentang kebijakan dasar penanaman modal.
7. Menarik dan Menambah Pengetahuan Tenaga Kerja Indonesia
Pasal 10 Undang-Undang Penanaman Modal mengatur hak dan kewajiban perusahaan penanaman modal di bidang ketenagakerjaan. Dalam Ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Perusahaan penanaman modal wajib mempergunakan tenaga kerja Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia kecuali tenaga ahli bagi jawatan-jawatan dan keahlian tertentu berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dalam Ayat (3) dan ayat (4) Perusahaan penanaman modal wajib untuk meningkatkan kompetensi kerja tenaga kerja Indonesia melalui penyelenggaraan pelatihan kerja dan alih teknologi. Sehingga dilihat dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Penanaman Modal pelaksanaan kontrak alih teknologi di Indonesia telah memberikan manfaat dalam mengurangi angka penganguran dan menambah pengetahuan teknologi asing bagi tenaga kerja Indonesia yang kemudian diharapkan dapat digunakan sendiri tanpa memerlukan biaya mahal, dan cara ini merupakan cara yang paling efektif.
8. Menarik Penanam Modal Melakukan Alih Teknologi
Dalam upaya untuk terus menarik penanam modal melakukan alih teknologi di Indonesia, salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi penanam modal untuk memilih bidang-bidang dan jenis usaha yang diminatinya dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Penanaman Modal. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah telah melakukan perubahan dan penyederhanaan berbagai regulasi yang berlaku sebelumnya dalam daftar negatif investasi, pengaturan persyaratan bidang usaha yang terbuka dan tertutup melalui Peraturan Presiden No.76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
9. Peranan yang diberikan Undang-Undang Penanaman Modal
Terkait dengan kontrak alih teknologi ada dalam ketentuan Pasal 18, di sana disebutkan bahwa penanam modal yang salah satunya melakukan alih teknologi akan mendapatkan fasilitas-fasilitas dalam memperluas usahanya maupun dalam melakukan penanaman modal baru seperti pembebasan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu, pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal, mesin dan peralatan lain yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, serta pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku tertentu, bahkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga investor asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia dan melakukan suatu alih teknologi akan mendapatkan fasilitas dari Negara sebagaimana disebutkan dalam ayat berikutnya.
10. Permasalahan Pokok
Selama ini yang dialami para penanam modal dalam memulai usahanya di Indonesia adalah terkait perizinan, dari aspek prosedur pengurusan birokrasi yang lama dan biaya mahal yang harus dikeluarkan jika ingin mempersingkat waktu pengurusannya, sehingga dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 diperbaharui pengaturan mengenai pengesahaan dan perizinan yang didalamnya terdapat sistem pelayanan satu pintu (one door service system) diberbagai level pemerintahan mulai dari pusat hingga di daerah, dan untuk setiap level pelayanan satu pintu ini diwakili oleh setiap instansi teknis yang terkait. Sistem ini, diharapkan agar pelayanan terpadu di pusat dan daerah dapat menciptakan penyederhanaan perizinan dan percepatan penyelesaian perizinannya, karena dahulu terdapat 12 prosedur yang membutuhkan waktu sampai 90 hari untuk pengurusan perizinannya, saat ini dengan disahkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal hanya dalam waktu satu hari kita dapat menyelesaikan pengurusan perizinan penanaman modal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peranan yang diberikan UndangUndang Penanaman Modal dalam hal kontrak alih teknologi adalah memberian kemudahan bagi penanam modal asing melaksanakan pengurusan perizinan penanaman modalnya di Indonesia sehingga mereka nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan tujuan pembangunan perindustrian pun dapat tercapai.
11. Adanya Penerapan Sanksi
Undang-Undang Penanaman Modal memberikan sanksi yang tegas bagi penanam modal yang melakukan penyimpangan perjanjian atau pernyataan pemilikan saham dalam Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain sebagaimana di atur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Tujuan dari pengaturan ayat ini adalah untuk menghindari terjadinya Perseroan Terbatas yang ikut serta dalam kontrak alih teknologi untuk pananaman modal yang secara normatif dimiliki seseorang tetapi secara material dimiliki orang lain. Dalam lapangan perbuatan seperti ini dikenal dengan nama tindakan penyelundupan hukum untuk maksud-maksud tertentu dari penanam modal dan/atau pemegang saham. Sanksi atas perbuatan tersebut adalah batalnya perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kontrak alih teknologi secara hukum, dalam arti perjanjian tersebut dapat langsung dibatalkan tidak perlu dimintakan pembatalannya melalui pengadilan. Atau dengan kata lain tidak dipenuhinya syarat obyektif perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
0 Response to "Peran Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Proses Alih Teknologi"
Post a Comment