Enter a long URL to make tiny:

Pengertian Jual Beli, Perbuatan, Subjek dan Objek Jual Beli


Jual beli adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga benda yang telah diperjanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata). Bisanya sebelum tercapai kesepakatan, didahului dengan perbuatan tawar-menawar, yang berfungsi sebagai penentu sejak kapan  terjadi persetujuan tetap. Sejak terjadinya persetujuan tetap, maka perjanjian jual beli tersebut baru dinyatakan sah dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh penjual paling banyak diadakan dalam kehidupan masyarakat.

Istilah jual beli menyatakan bahwa terdapat dua pihak yang saling membutuhkan sesuatu melalui proses tawar-menawar (offer and acceptance). Pihak pertama disebut penjual dan pihak kedua disebut pembeli. Dalam bahasa inggris jual beli tersebut hanya dicakup dalam satu kata, yaitu sale lebih praktis lagi. Jual beli dapat diartikan sebagai perbuatan sehari-hari yang terjadi antara pihak yang menjual benda tertentu untuk sekadar memperoleh sejumlah uang dan pihak yang membeli untuk sekadar memperoleh sejumlah uang dan pihak yang embeli untuk sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akan tetapi, secara khusus, jual beli dapat menjadi suatu mata pencaharian bagi pihak-pihak tertentu. Dalam hubungan ini, penjual dapat berstatus sebagai pedagang, agen yang disebut pengusaha yang menjalankan perusahaan. Dalam lalu lintas jual beli khusus, pihak penjual disebut perusahaan perdagangan, sedangkan pihak pembeli disebut konsumen.

Perbuatan jual beli mencakup tiga istilah, yaitu persetujuan, penyerahan, dan pembayaran. Persetujuan adalah perbuatan yang menyatakan tercapainya kata sepakat antara penjual dan pembeli mengenai objek dan persyaratan jual beli. Penyerahan adalah perbuatan mengalihkan hak milik atas objek jual beli dari penjual kepada pembeli. Sedangkan pembayaran adalah perbuatan menyerahkan sejumlah uang dari pembeli kepada penjual sebagai imbalan atas benda yang diterima.

Benda yang menjadi objek jual beli harus benda tertentu atau dapat ditentukan, baik bentuk (wujud), jenis, jumlah, maupun harganya dan benda itu memang benda yang boleh diperdagangkan. Dengan demikian, benda yang dijualbelikan itu statusnya jelas dan sah menurut hokum, diketahui jelas oleh calon pembeli, dijual ditempat terbuka (umum), dan tidak mencurigakan calon pembeli yang jujur.

Dalam kegiatan jual beli benda tertentu, calon pembeli menghendaki agar benda itu dicoba lebih dulu. Menurut Pasal 1463 KUHPerdata, jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau mengenai benda yang biasa dicoba lebih dulu, selalu dianggap telah dibuat dengan syarat tangguh. Contohnya, jual beli kendaraan bermotor dan benda elektronik selalu dengan percobaan. Walaupun benda dan harga sudah disetujui, jual beli baru mengikat jika bendanya sudah dicoba dan memuaskan.


Sumber: Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011), hlm. 317-320

0 Response to "Pengertian Jual Beli, Perbuatan, Subjek dan Objek Jual Beli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel