Pengertian Pesawat Udara, Ridwan Khairandy 2006
Pengertian Pesawat Udara, Ridwan Khairandy, 2006 - Alat angkut dalam udara adalah pesawat terbang. Disini perlu pula dikemukakan pengertian atau defenisi pesawat udara dan pesawat terbang mengingat didalam praktik seringkali terjadi kesalahan memahami pesawat udara yang terkadang rancu dengan pesawat terbang atau kapal udara. Menurut Annex dan 7.3. Konvensi Chicago 1944 yang telah dimodifikasi pada tanggal 18 November 1967, pesawat udara (air craft) ialah “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air other that the air against the earth’s surface”
Batasan ini digunakan sejak Konvensi Perancis 1919 yang menyebutkan pesawat udara sebagai a machine which can derive support in the atmosphere from the reaction of the air”. Batasan terakhir ini juga diterima dalam Konvensi Chicago 1944 sebelum dimodifikasi pada tahun 1967.
Pesawat udara dalam arti luas tersebut mencakup pesawat terbang, helicopter, pesawat terbang laying, layangan, dan balon yang bebas dan dikendalikan seperti yang digunakan untuk bidang meteorology.
Penambahan kata-kata pada batasan Konvensi Chicago 1944 di atas, yang diadakan pada tahun 1967, yaitu other that the reaction of the air against earth’s surface dimaksudkan untuk mengecualikan hovercraft ke dalam defenisi pesawat udara. Jadi, penambahan kata-kata tersebut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi penerbangan dan perkapalan, khususnya dengan adanya penemuan air cushion craft (hover craft).
Perubahan defenisi pesawat udara berdasar Konvensi Chicago tersebut ternyata belum diadopsi oleh UU No. 15 Tahun 1992. Pasal 1 UU No. 15 Tahun 1992 mendefenisikan pesawat udara sebagai setiap alat yang dapat terbang diatmofer karena adanya daya tarik dari reaksi bumi.
Adapun yang dimaksud dengan pesawat terbang (aeroplane) menurut Pasal 1 UU No. 15 Tahun 1992 adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dengan syap tetap dan mampu terbang dengan kekuatannya sendiri.
- [message]
- Sumber:
- Ridwan Khairandy. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: Fh UI Press. hlm. 180
0 Response to "Pengertian Pesawat Udara, Ridwan Khairandy 2006"
Post a Comment