Enter a long URL to make tiny:

Pengertian Pengangkutan, Siti Utari 1994


Pengertian Pengangkutan, Siti Utari, 1994 - Sebelum diuraikan apa yang dimaksud dengan pengangkutan, maka perlulah lebih dahulu diketahui pengertian tentang pengangkut.  Menurut H.M.N Purwosutjipto, yang dimaksud dengan pengangkut adalah “orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat”.

Sedangkan pengertian pengangkut menurut KUHD dalam pasal 466 KUHD titel VA, Buku II tentang pengangkutan barang adalah “orang yang baik karena penggunaan penyediaan kapal menurut waktu (carter waktu) atau penggunaan penyediaan kapal menurut perjalanan (carter perjalanan), baik dengan suatu persetujuan lain, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang yang seluruhnya atau sebagian melalui lautan”.

Konvensi-konvensi internasional seperti The Hague Rules 1924 dan The Hamburg Rules 1978 memberikan pengertian tentang Internatikonal Convention for the unification of certain rules relating to Bill of Lading, da,lam pasal 1 terdapat pengertian tentang pengangkut “bahwa arti pengangkut termasuk didalamnya pemilik kapal atau pengusaha kapal yang mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengirim barang”.

Dengan demikian, kalau dibandingkan antara pasal 466 KUHD dengan pasal 1 The Hague Rules 1924 tersebut, maka pengertian pengangkut menurut pasal 1 The Hague Rules 1924 lebih luas.
The Hamburg Rules 1978 memberikan arti pengangkut dengan mengadakan perbedaan antara carrier (pengangkut) dan actual carrier (pengangkut sesungguhnya).

Pasal 1 The Hamburg Rules 1978 menyebutkan:

  1. Pengangkut (carrier) adalah setiap orang untuk siapa atau untuk atas nama siapa perjanjian pengangkutan barang dilaut itu diadakan dengan pihak mereka yang berkepentingan dengan barang-barang muatan.
  2. Pengangkut sesungguhnya (actual carrier) adalah mereka yang melaksakan pengangkutan barang atau sebagian pengangkutan yang telah dipercayakan padanya oleh pengangkut dan termasuk pula orang lain terhadap siapa pelaksanaannya telah dipercayakan padanya.
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pengangkut seperti apa yang diuraikan diatas, maka yang dimaksud dengan pengangkutan adalah “perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun mengenai orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta effisiensi”.

Menurut H.M.N Purwosutjipto, yang dimaksud dengan pengangkutan adalah “perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”.
  • [message]
    • Sumber:
      • Siti Utari. 1994. Pengangkutan Laut di Indonesia Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 5-6

0 Response to "Pengertian Pengangkutan, Siti Utari 1994"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel