Akibat Hukum Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi
Akibat Hukum Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi - Akibat hukum bagi perusahaan asuransi setelah dipailitkan, maka berlaku ketentuan yang diatur dalam UUK dan PKPU. Dengan pailitnya debitor, banyak akibat yuridis yang berkemungkinan diberlakukan kepadanya oleh Undang-Undang. Akibat-akibat yuridis tersbeut berlaku kepada debitor, antara lain:
- Boleh dilakukan kompensasi. Tetapi jika dalam perjanjian ternyata ada klausula yang menentukan kompensasi tidak boleh dilakukan, maka tentunya kompensasi tersebut tidak boleh dilakukan.
- Kontrak timbal balik boleh (forward) dilanjutkan. Terhadap perjanjian timbal balik antara debitor pailit dan kreditor yang dibuat sebelumnya bilamana prestasi sebahagian atau seluruhnya belum dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka kreditor dapat meminta kepastian meminta kepastian dari curator tentang kelanjutan perkara. Jika perjanjian dilanjutkan, maka kreditor dapat meminta kurator untuk memberlakukan jaminan atas kesanggupannya.
- Berlaku penangguhan eksekusi jaminan utang.
- Berlaku actio paulina, yaitu pembatalan transaksi pihak debitor yang merugikan kreditor-kreditornya secara tidak beritikad baik melakukan transaksi dengan mengalihkan aset-asetnya kepada pihak ketiga.
- Berlaku sitaan umum atas seluruh harta debitor.
- Kepailitan mengakibatkan pailitnya suami-istri. Jika suaminya yang dipailitkan, maka secara tidak langsung istrinya juga ikut pailit, demikian sebaliknya, jika istrinya yang dipailitkan, maka suaminya juga ikut pailit. Hal ini disebabkan bahwa dalam ikatan setelah perkawinan harta perkawinan suami-istri adalah harta bersam.
- Debitor kehilangan hak mengurus.
- Perikatakan setelah debitor pailit tidak dapat dibayar. Jika ada perikatan sebelum dipailitkan dan belum dibayar, maka setelah dipailitkan perikatan tersebut tidak dapat dibayar.
- Gugatan hukum harus dilakukan oleh/terhadap kurator. Semua gugatan hukum berkenaan dengan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan harta debitor pailit haruslah diajukan oleh atau terhadap kurator.
- Perkara pengadilan ditangguhkan atau diambi alih oleh kurator.
- Jika kurator dengan kreditor berperkara, kurator dan kreditor dapat meminta perbuatan hukum debitor dibatalkan.
- Pelaksanaan putusan hakim dihentikan. Jika terhadap debitor ada putusan hakim yang sudah mulai dijalankan sebelum kepailitan, pelaksanaan putusan hakim tersebut harus segera dihentikan sejak putusan pailit tersebut ditetapkan.
- Semua penyitaan dibatalkan. Andaikan pada saat dijatuhkan putusan pengadilan tentang kepailitan telah ada putusan sita atas harta debitor pailit yang telah atau belum dilaksanakan, sitaan tersebut demi hukum batal.
- Debitor dilkeluarkan dari penjara. Jika debitor sedang dalam hukuman badan/penjara, maka setelah diputuskan pailit segera dikeluarkan.
- Uang paksa tidak diperlukan. Uang paksa tidak berlaku bagi debitor selama kepailitan tidak dikenakan uang paksa.
- Pelelangan yang sedang berjalan dilanjutkan. Jika pelelangan terhadap harta debitor pailit sedang berjalan bersamaan pula dengan putusan pailit dijatuhkan, maka pelelangan harta debitor pailit tersebut tetap dilanjutkan.
- Balik nama atau pencatatan jaminan utang atas barang tidak bergerak dihentikan.
- Daluarsa dicegah. Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut mencegah berlakunya daluwarsa.
- Transaksi forward dihentikan. Jika dalam ada perjanjian timbal balik (forward) telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
- Sewa-menyewa dapat dihentikan.
- Karyawan dapat diberhentikan (PHK).
- Warisan dapat diterima oleh kurator atau ditolak.
- Pembayaran utang sebelum pailit oleh debitor dapat dibatalkan.
- Uang hasil penjualan suart berharga dapat dikembalikan.
- Pembayaran kepada debitor sesudah pernyataan pailit dapat dapat dibatalkan.
- Teman sekutu debitor pailit berhak mengkompensasi utang dengan keuntungan.
- Hak retensi tidak hilang. Hak retensi adalah hak para kreditor yang mempunyai untuk menahan benda milik Debitor, tidak kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.
- Debitor pailit dapat disandra dan paksaan badan.
- Debitor pailit dapat dilepas dari tahanan tanpa uang jaminan. Pengadilan berwenang melepas debitor pailit dari tahanan atas usul hakim pengawas atau atas permohonan debitor pailit, dengan jaminan uang dari pihak ketiga, bahwa debitor pailit setiap waktu akan menghadap atas panggilan pertama.
- Debitor pailit demi hukum dicekal.
- Harta pailit dapat disegel.
- Surat-surat dari debitor pailit dapat dibuka oleh kurator.
- Barang-barang berharga milik debitor pailit disimpan oleh kurator.
- Uang tunai harus disimpan di bank.
- Penyanderaan dan pencekalan berlaku juga bagi direksi debitor pailit.
- Keputusan pailit bersifat serta merta. Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Berlaku ketentuan pidana bagi debitor.
- Debitor pailit, direktur, komisaris perusahaan pailit, tidak boleh menjadi direktur atau komisaris di perusahaan lain.
- Hak-hak tertentu dari debitor pailit tetap berlaku.
- Seluruh harta kekayaan debitor pailit akan diurus atau dibereskan oleh kurator.
0 Response to "Akibat Hukum Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi"
Post a Comment