Enter a long URL to make tiny:

Pengertian Bid'ah Secara Luas


Pengertian Bid'ah Secara Luas - Bid’ah secara bahasa berasal dari kata "Al-Bida" yang berarti: Menciptakan, menjadikan atau menemukan sesuatu tanpa contoh sebelumnya.

Seperti firman Allah:
Allah Pencipta langit dan bumi. (QS. Al-Baqarah:177) "Dapat dijelaskan dari ayat ini bahwa menciptakannya tanpa ada contoh sebelumnya"
Katakanlah: Aku bukan Rasul yang pertama di antara Rasul-Rasul. (QS. Al-Ahqof:9) "Dapat dijelaskan dari ayat tersebut bahwa Muhammad bukanlah orang yang pertama membawa risalah dari Allah Azza wa Jalla kepada manusia, akan tetapi telah ada para rosul sebelumku yang membawa misi yang sama"
Apabila kita katakan: Si Fulan telah melakukan bid’ah, artinya: ia telah mengamalkan sesuatu yang tidak pernah ada contohnya. Al Ibtida’ (Penemuan) ada dua macam:

  1. Penemuan di bidang adat dan kebiasaan seperti penemuan-penemuan modern, hukumnya adalah mubah dan boleh, karena hukum asal dalam masalah-masalah kebiasaan adalah mubah.
  2. Penemuan di bidang Ibadah, hukumnya adalah haram, karena hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Barang siapa yang mengada-ngadakan dalam urusan kami yang bukan dari ajarannya maka amalannya tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bid'ah Dalam Agama:
  1. Bid’ah qauliyyah ‘itiqadiyyah (perkataan dan keyakinan), seperti pernyataan dan keyakinan kelompok Jahmiyyah, Mu’tazilah, Syi’ah dan kelompok-kelompok sesat lain.
  2. Bid’ah di dalam Ibadah, seperti beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang belum pernah disyari’atkan-Nya. Bid’ah bentuk inipun terbagi menjadi beberapa macam:
Pertama:
Bid’ah yang terjadi pada inti ibadah, yaitu dengan mengada-adakan suatu bentuk ibadah yang tidak memiliki tuntunan dalam Islam, seperti melaksanakan shalat, shaum atau merayakan hari tertentu yang tidak pernah disyari’atkan, seperti bid’ah merayakan upacara maulid nabi dll.

Related


Ke-Dua:
Bid’ah yang terjadi karena penambahan pada ibadah yang disyari’atkan, seperti orang yang menambah roka’at kelima pada shalat dzhuhur atau ashar.

Ke-Tiga:
Bid’ah yang terjadi pada tata cara ibadah, yaitu dengan mengerjakan satu cara tertentu yang tidak pernah disyari’atkan dalam syari’at, seperti membaca dzikir-dzikir yang disyari’atkan namun dibaca dengan cara berjama’ah dan diiringi dengan gendang atau rebana, seperti orang-orang yang berlebihan dan menyiksa diri ketika beribadah, melampaui batas yang telah ditetapkan oleh sunnah rosul.

Ke-Empat:
Bid’ah yang terjadi dengan mengkhususkan waktu tertentu bagi ibadah yang telah disyari’atkan secara mutlak. Seperti orang yang mengkhususkan tanggal nishfu sya’ban dan malamnya dengan shaum dan tahajjud. Karena hukum asal shaum dan tahajjud adalah disyari’atkan, akan tetapi mengkhususkannya dengan waktu tertentu membutuhkan dalil.

Sumber: Syeikh. DR. Shaleh Al Fauzan dalam Kitab Al-Bid'ah
Editor: Imam Manhaj Abdullah

Related Posts

0 Response to "Pengertian Bid'ah Secara Luas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel