Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga
Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Pihak Ketiga? Atau jika Pihak Ketiga yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Desa, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?
Lihat Juga : Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa
Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama
0 Response to "Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga"
Post a Comment