PERUBAHAN ATAU BERAKHIRNYA KERJASAMA DESA?
Apakah ada aturan mengenai boleh tidaknya dilakukan perubahan atas kerjasama desa? Jika ada, dalam regulasi apa dan pasal berapa diatur mengenai itu?
Jika dibolehkan dilakukan perubahan atas kerja sama desa. Apa saja syarat-syarat dan tata cara (mekanisme) yang harus dipenuhi sehingga dapat dilakukan perubahan kerjasama?
(adsbygoogle
0 Response to "PERUBAHAN ATAU BERAKHIRNYA KERJASAMA DESA?"
Post a Comment