Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa
Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Desa? Atau jika Desa yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Pihak Ketiga, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
0 Response to "Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa"
Post a Comment