Enter a long URL to make tiny:

PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN







Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.







Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109,
dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah

0 Response to "PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel