PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109 Tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Dalam Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 46 Tahun 2109,
dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah
0 Response to "PP NOMOR 46 TAHUN 2109 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN"
Post a Comment