PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem merit
di lingkungan Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11
Tahun 2019, Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT"
Post a Comment