PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan
pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun
2019 diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI "
Post a Comment