JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019
Silahkan anda masuk pada link Rangking Sementara Penerimaan SMK DAN SMA PPDB ONLINE KABUPATEN NGAWI DISINI
Sebelumnya kami ucapkan Banyak Terima kasih Kepada Sahabat Pengunjung Semuanya sudah bersedia mampir ke Blognya Pak Agung yang masinh sangat sederhana ini. Pada kesempatan ini Blognya Pak Agung akan share tentang JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019.
Terkait JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019, JALUR PENDAFTARAN yang dilaksanakan di lingkup Propinsi jawa Timur pada tahun 2018, tahun ini yang antara lain Jalur Prestasi, Jalur Mitra Warga, Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah, Jalur Inklusif dan Jalur Reguler (Online ). Dan untuk selanjutnya file-file yang terkait Juknis PPDB jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019, yang terkait JUKNIS PPDB TAHUN 2018 dapat disimak melalui screenshot berikut ini
Terkait JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019, JALUR PENDAFTARAN yang dilaksanakan di lingkup Propinsi jawa Timur pada tahun 2018, tahun ini yang antara lain Jalur Prestasi, Jalur Mitra Warga, Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah, Jalur Inklusif dan Jalur Reguler (Online ). Dan untuk selanjutnya file-file yang terkait Juknis PPDB jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019, yang terkait JUKNIS PPDB TAHUN 2018 dapat disimak melalui screenshot berikut ini
Adapun yang berikut ini adalah PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
Menurut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan PK-PLK Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 Nomor : 420/2789/101.7.1/2018 Tanggal : 2 Mei 2018 pada KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN dinyatakan bahwa :
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai
jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
11. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai
jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
11. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
Dan file JUKNIS PPDB TAHUN 2018 bisa diunduh langsung pada link tautan yang tersedia DISINI
Paparan PPDB Tahun 2018
Dan file Paparan PPDB TAHUN 2018 bisa diunduh langsung pada link tautan yang tersedia DISINI
Silahkan bisa juga anda masuk pada link PPDB Provinsi jawa Timur 2018/2019 disini
0 Response to "JUKNIS DAN ZONA PPDB TAHUN 2018/2019"
Post a Comment