Enter a long URL to make tiny:

Waspada Berinvestasi, Inilah 5 Perusahaan Investasi Bodong dan Penipu


Waspada Berinvestasi, Inilah 5 Perusahaan Investasi Bodong dan Penipu - Satuan Tugas Waspada Investasi pulang menghentikan pekerjaan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini terdapat lima entitas dihentikan operasionalnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dilansir dari penjelasan resminya, Sabtu 23 September 2017, menjabarkan, penghentian pekerjaan usaha tersebut dilaksanakan dengan  sejumlah pertimbangan.

Yaitu, tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan, dan pekerjaan penawaran investasi yang dilaksanakan berpotensi merugikan masyarakat sebab imbal hasil atau deviden yang dijanjikan tidak masuk akal.

Kelima entitas itu adalah, Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium di Gunung Putri Bogor, Smart Banking Exchange atau PT Solarcity Kapital Indonesia di Jakarta, dan PT Istana Bintang Universal di Jakarta. 

Kemudian, PT Papan Agung Solution di Sidoarjo Jawa Timur dan PT Global Ventura Pratama alias Gold Indo Financial , atau GIF Financial di Pekanbaru, Riau. Kelima entitas tersebut diminta hentikan kegiatannya semenjak tanggal 19 September lalu.

Satgas Waspada Investasi telah mengerjakan pemanggilan terhadap lima entitas itu untuk menyatakan legalitas dan pekerjaan usahanya, ujarnya. 

Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta, Smart Banking Exchance, dan PT Istana Bintang Universal muncul dalam rapat tersebut. Sedangkan guna PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta telah mengaku menghentikan kegiatannya. Selama ini pekerjaan keuangan yang dilakukan ialah menawarkan nasabah guna melunasi utangnya di perbankan dengan melulu membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki.  Perusahaan tersebut juga menghentikan pekerjaan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan solusi refund member PT Compact Sejahtera Group, yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan. 

Sementara itu, PT Solarcity Kapital Indonesia mesti menghentikan pekerjaan usaha berupa penawaran pekerjaan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30 - 42 persen per bulan. Satgas pun menyampaikan bahwa pemakaian logo OJK oleh di perusahaan itu dilaksanakan tanpa izin.

Kemudian PT Istana Bintang Universal mesti menghentikan segala pekerjaan penjualan langsung multi level marketing (MLM), dan tidak mengerjakan perekrutan peserta MLM sebab tidak mempunyai izin cocok dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, PT Papan Agung Solution mesti menghentikan pekerjaan usaha penawaran program kepemilikan lokasi tinggal tanpa bunga dan denda. Karena pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa izin dan diperkirakan melanggar peraturan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Dan yang terakhir, PT Global Ventura Pratama mesti menghentikan pekerjaan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari. Karena, tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diperkirakan melanggar peraturan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

0 Response to "Waspada Berinvestasi, Inilah 5 Perusahaan Investasi Bodong dan Penipu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel