Enter a long URL to make tiny:

KESEKRETARIATAN, KETENAGAAN DAN KEPENDIDIKAN PKBM



KESEKRETARIATAN, KETENAGAAN

DAN KEPENDIDIKAN PKBM


A.   Pendataan Jenis Kebutuhan, Potensi, Masalah dan Sasaran Program
Data yang diperlukan antara lain;
1.         Calon peserta didik setiap jenis kegiatan.
2.  Calon pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) PNFI setiap jenjang dan jenis pembelajaran/pelatihan
3.         Potensi dan masalah sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
4.         Potensi dan permasalahan kelembagaan, teknologi, dan finansial
5.         Hasil analisis/kajian peluang pasar, usaha mitra kerja dan sumber dana berikut unit cost
6.         Serta data-data lain yang sekiranya diperlukan
B.   Perlengkapan Administrasi
 Perlengkapan administrasi yang dipersiapkan oleh setiap PKBM antara lain;
1.         Papan nama PKBM/Plang Identitas, ditulis lengkap dengan alamat dan kode pos, nomor izin pendirian, dan nomor telepon
2.         Dokumen legalitas pengelolaan kegiatan (akte pendirian, NPWP, ijin operasional, surat keterangan domisili, rekening bank, surat pemakaian peminjaman gedung, kepemilikan gedung, dll)
3.         Buku induk peserta didik pada masing-masing kegiatan dan jenis keterampilan. Termasuk kisah suksesnya, penyebaran lulusan/Khohor
4.         Buku induk tutor dan narasumber teknis
5.         Buku hadir tutor dan narasumber teknis
6.         Buku hadir peserta didik pada masing-masing kegiatan dan jenis keterampilan
7.         Buku inventaris barang
8.         Buku kas (penerimaan dan pengeluaran)
9.         Buku agenda surat masuk dan keluar
10.     Buku tamu
11.     Buku mutasi
12.     Buku klaper
13.     Pembukuan usaha
14.     Papan data:
a.       Data kegiatan
b.      Data jumlah peserta didik
c.       Data perkembangan usaha
d.      Data Mitra Kerja dan Sumber Teknis/Ahli
15.     Bagan struktur organisasi lengkap dengan uraian tugas.
16.     Visi dan Misi
17.     Capaian Mutu dan target sasaran
18.     Peta lokasi wilayah kerja PKBM.
19.     Rencana kegiatan tahunan PKBM (RKTP)
20.     Kelengkapan lainnya yang dianggap perlu dan dapat mendukung suksesnya pengelolaan PKBM berikut kegiatannya

C.      Pendidik (Tutor/narasumber teknis/instruktur/pelatih)

Pengelola PKBM merekrut Pendidik dengan mengacu pada kriteria/standar masing-masing jenjang pendidikan dan jenis kegiatan/keterampilan:
1.         Tenaga pendidik atau tutor keaksaraan memiliki syarat-syarat:
a.  Berijazah minimal SMA/Paket C/sederajat.
b.  Menguasai  metodologi pembelajaran buta aksara.
c.  Bersedia untuk menjadi tutor keaksaraan.
2.         Tenaga pendidik atau tutor paket A dan paket B memiliki syarat-syarat:
a.    Berijazah minimal SMA/Paket C/sederajat, jika di daerah itu tidak ada yang berijazah S1, dan bagi yang berijazah S1 diprioritaskan berlatar belakang kependidikan/memiliki akta.
b.    Bersedia dan sanggup menjadi tutor paket A dan paket B.
3.        Tenaga pendidik atau tutor paket C, memiliki syarat-syarat:
a.         Berijazah minimal D2 pendidikan (diprioritaskan S1 kependidikan atau yang memiliki akta kependidikan).
b.         Mata pelajaran yang diajarkan sesuai kualifikasi keilmuan atau minimal serumpun dengan kualifikasi keilmuan.
c.         Bersedia dan sanggup menjadi tutor paket C.
4.        Nara sumber keterampilan:
a.     Memiliki keterampilan sesuai jenis keterampilan yang dibelajarkan kepada peserta didik.
b.    Sudah memproduksi keterampilan yang sejenis di lingkungan masyarakat sekitarnya.
c.     Bersedia dan sanggup menjadi narasumber keterampilan sesuai dengan bidang keterampilan yang diajarkan kepada warga.
     5.    Tutor dapat direkrut dari pegawai negeri, instansi swasta, lembaga mitra, organisasi profesi, dan masyarakat biasa sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman ini.
           
E.  Penyelenggaraan/Pengelolaan Pendidikan
Pendidikan nonformal diselenggarakan dengan langkah-langkah:
1.        Pengorganisasian warga belajar
Pengorganisasian warga belajar dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan    dan kondisi setempat, misalnya :

a.       Mengelompokkan warga belajarsesuai dengan jenjang dan jenis kegiatan.

b.      Membentuk kelompok kecil pada setiap jenjang dan jenis kegiatan berdasarkan kedekatan tempat.
c.       Mengelompokkan warga belajar berdasarkan jenis keterampilan yang dimiliki.
      2.  Menetapkan jadwal pembelajaran (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya) pada setiap  periode waktu tertentu sesuai ketentuan standar minimal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI).

      3.   Mempersiapkan administrasi pembelajaran (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya) :

            a.  Silabus atau kurikulum sesuai mata pelajaran yang diajarkan.
            b.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada setiap pertemuan.
            c.  Media dan alat peraga pembelajaran sesuai kebutuhannya.
 d. Administrasi pendukungan untuk pembelajaran, seperti; kumpulan soal-soal/latihan, daftar hadir peserta didik, daftar nilai

F.   Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
1.         Tutor mempersiapkan materi pembelajaran sesuai dengan materi yang akan diajarkan.
2.         Menggunakan metodologi yang tepat sesuai dengan kondisi warga belajar.
3.         Menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap jenjang dan tingkatan minimal sesuai dengan ketentuan standar proses khususnya yang telah ada standar minimalnya.
4.         Bahan pembelajaran yang diajarkan kepada warga belajar sesuai standar isi  yang ditetapkan pada masing-masing karakteristik, jenjang dan tingkatan kegiatan pembelajaran.
5.         Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang optimal dan bersifat  aktif, inovatif, kreatif, efektif, mudah, murah dan menyenangkan.
6.         Memotivasi belajar peserta didik
7.         Menggunakan media dan alat peraga pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kegiatan yanga akan dilaksanakan

G.  Penilaian Hasil Belajar
1.      Menyusun dan/atau mengkaji standar penilaian hasil belajar dan disosialisasikan kepada para pendidik dan peserta didik, dengan mengutaman materi pokok/utamanya
2.      Melakukan penilaian hasil belajar sesuai dengan standar penilaan (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya) dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, bertanggung jawab dan berkesinambungan serta memperhatikan kedalaman dari materi yang telah diberikan pendidik
3.      Penilaian hasil belajar didokumentasikan dalam buku daftar nilai hasil belajar dan dilaksanakan perbaikan atau pendalaman bagi peserta didik yang mendapat nilai dibawah standar yang telah ditetapkan
4.      Penilaian yang dilakukan meliputi semua unsur kompetensi dan materi yang diajarkan.
5.      Hasil penilaian disampaikan kepada peserta didik dan pihak lain yang memerlukan.

H.  Jenis-Jenis Penilaian Hasil Belajar
      Jenis-jenis penilaian yang dilakukan pendidik, antara lain :
1.      Penilain tertulis (Essay test, isian singkat, pilihan ganda, benar salah).
2.      Penilaian melalui pengamatan/ observasi, eksperimen
3.      Penilaian tugas mandiri dan/atau kelompok
4.      Penilaian portofolio
Selain jenis penilaian tersebut diatas pendidik  juga dapat melakukan jenis dan teknik penilaian lain sesuai dengan tujuan pembelajarannya

I.   Pengembangan Kegiatan – Kegiatan di PKBM.
1.      Mengembangkan dan menerapkan  sistem peningkatan mutu kegiatan pembelajaran sesuai dengan potensi dan masalah setempat
1.      Mengembangkan unit usaha/produksi yang dapat dipasarkan oleh PKBM minimal di lingkungan masyarakat sekitar
2.      Mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi sesuai kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.
3.      Mengembangkan upaya-upaya peningkatan partisipasi orang tua/wali peserta didik, mitra kerja dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan maupun lembaga  PKBM
4.      Mengembangkan berbagai inovasi yang produktif secara terus-menerus dan dapat menghasilkan teknologi tepat guna yang bermanfaat.
5.      Mengembangkan usaha-usaha yang inovatif untuk pemberdayaan masyarakat sekitar

J.   Kemitraan
PKBM mengembangkan kemitraan/kerjasama, seperti;
1.       Bermitra dengan perusahaan, industri, pedagang, LSM, perguruan tinggi dandinas/instansi lintas sektoral terkait dalam mendukung dan mengembangkan kegiatan PKBM.
2.       Bermitra dengan organisasi profesi terkait dalam meningkatkan dan mengembangkan kelembagaan dan pembelajaran
Jejaring antar PKBM, terutama dalam pemasaran produksi dan manajemen/pengelolaan usaha dan pembelajaran.

0 Response to "KESEKRETARIATAN, KETENAGAAN DAN KEPENDIDIKAN PKBM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel