Enter a long URL to make tiny:

KELEMBAGAAN PKBM



KELEMBAGAAN PKBM

A.  Menentukan Visi dan Misi 
PKBM sebagai satuan program dan wadah pembelajaran masyarakat harus menetapkan Visi dan Misi yang jelas, artinya sesuai fungsi dan perannya dimasyarakat. Visi dan misi, tersebut dirumuskan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Visi berisikan:
a.         Sebagai cita-cita oleh semua pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang.
b.         Mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga PKBM dan segenap pihak yang berkepentingan.
c.         Mengacu kepada tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
2.      Misi berisikan:
a.         Kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu  tertentu.
b.         Sebagai dasar penentuan sasaran, dan kegiatan pokok PKBM.
c.         Menekankan pada mutu layanan peserta didik, output, dan outcome yang diharapkan oleh  PKBM.
d.        Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program PKBM.
e.         Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara PKBM.
B.   Tujuan 
1.    Tujuan dirumuskan dan ditetapkan oleh pengurus PKBM dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat sekitar, pemerintahan setempat, orang tua/wali peserta didik/warga belajar, peserta didik/calon warga belajar dan pembina
2.    Mengacu kepada visi dan misi PKBM yang telah ditetapkan
3.    Menggambarkan pencapaian tingkat mutu yang seharusnya dicapai dalam program pembelajaran.
4.    Disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan sampai mereka paham benar tentang manfaat PKBM
C.   Rencana Kerja 
1.       Rencana kerja  yang disusun harus menggambarkan tujuan yang akan dicapai serta berdasarkan data dan informasi potensi, masalah dan upaya/solusi pemecahannya. Sehingga rencana kerja yang telah disusun tersebut bermanfaat bagi peserta didik dan lingkungan dimana PKBM berdiri.
2.       Rencana kerja tersebut meliputi program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Rencana kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang disusun oleh penyelenggara PKBM dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang terkait.
3.         Dalam penyusunan rencana kerja perlu memperhatikan prinsip-prinsip kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, berkesinambungan, tepat waktu dan tepat sasaran/manfaat  dan akuntabilitas.
4.         Rencana kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang minimal memuat informasi yang jelas mengenai:
a.         Data permasalahan, potensi dan upaya pemecahannya
b.        warga belajar
c.         Pendidik dan tenaga kependidikan
d.        Waktu, tempat penanggung jawab kegiatan untuk satiap jenis kegiatan
e.         Kurikulum dan kegiatan pembelajaran
f.         Sarana dan prasarana
g.        Pendanaan/Anggaran (sumber dan peruntukannya)
2.      Rencana kerja PKBM disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada UPTD Pendidikan di Tingkat Kecamatan/minimal ke penilik PNF/PLS atau instansi terkait lainnya, seperti SKB, BPKB, BPPNFI dan PNFI (tergantung kebutuhan sasaran dari rencana program tersebut)
3.      Rencana kerja PKBM tersebut diupayakan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila ada perubahan karena berbagai alasan yang rasional/jelas alasannya, dapat diadakan perbaikan/penyesuaian dengan perkembangan, kebutuhan dan tuntutan tersebut
D.  Perlengkapan Sarana dan Prasarana Minimal
      1.   Prasarana

a.       Tanah dan gedung berstatus pinjaman dan sewa harus memiliki jaminan tertulis secara hukum untuk dapat digunakan   sekurang-kurangnya 3 tahun, dan jika berstatus milik sendiri (atas nama lembaga PKBM) dan hibah harus memiliki surat kepemilikan dari pemerintah. (adanya kejelasan status).

b.      PKBM dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan bangunan yang sudah ada seperti Balai Desa atau sekolah atau memperbaiki bangunan yang sudah tidak digunakan seperti bekas pabrik, pusat budaya atau tempat-tempat peribadatan.
c.       Sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh PKBM tergantung jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh PKBM

       2.  Sarana
            a)  Sarana ruang yang disediakan:
1)            Ruang kantor/sekretariat/administrasi
2)            Ruang pembelajaran
3)            Ruang praktik/bengkel kerja
4)            Ruang pendidik
5)            Ruang tenaga kependidikan dan pimpinan
6)            Ruang pimpinan
7)            Ruang tamu
8)            Ruang penyimpanan/gudang dan arsif
9)            Tempat Ibadah
10)        Toilet
11)         Sarana olahraga/seni

            b)  Sarana pustaka PKBM/Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
1)            Ruang perpustakaan/TBM
2)            Buku bacaan
3)            Rak buku
4)            Kursi
5)            Meja
6)            Papan tulis
7)            Lemari
8)            Ventilasi dan penerangan yang cukup
9)            Administrasi TBM, sepeti katalog, daftar dan kartu peminjam, aturan dan ketentuan peminjaman, dsb.
10)        Poster atau pamlet yang dapat memotivasi  calon pembaca
11)        Komputer atau mesin ketik bagi daerah yang tidak memiliki sarana listrik.

E.   Pendanaan /Anggaran
1.    Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:
a.    Swadana,
b.   Hasil usaha/produksi
c.    Pemerintah Daerah dan Pusat
d.   Lembaga/Instansi terkait
e.    Perusahaan/Industri
f.    Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan
g.   Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2.    Dana digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan PKBM :
a.    Honorarium/transport pendidik dan tenaga kependidikan (tenaga penyelenggara, penyelenggara PKBM dan tutor/fasilitator/narasumber teknis)
b.   Pengadaan ATK/administrasi/kesekretariatan
c.    Pengadaan sarana/prasarana
d.   Pengadaan alat dan bahan keterampilan.
e.    Pemodalan usaha
f.    Kebutuhan lain yang diperlukan.
3.    Pembelanjaan dana PKBM:
a.    Dana dikeluarkan oleh bendahara dan disetujui oleh ketua
b.   Dana yang berasal dari bantuan yang didasarkan atas kerjasama dengan pihak lain (pemerintah atau nonpemerintah), pembelanjaannya berpedoman kepada rencana anggaran yang telah disepakati bersama.
c.    Pengeluaran dana PKBM disertai bukti kuitansi pengeluaran dan dicatat dalam pembukuan PKBM.
d.   Pengeluaran dana dari keuntungan unit usaha PKBM dicatat dalam pembukuan tersendiri masing-masing unit usaha.
e.    Pengunaan anggaran harus sesuai dengan program kerja
f.    Sebaiknya pengelolaan keuangan disesuaiakan dengan ketentuan dan aturan keuangan yang berlaku

0 Response to "KELEMBAGAAN PKBM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel