Persyaratan Umum dan Khusus CPNS
Tahun 2019 pemerintah akan kembali membuka kran penerimaan CPNS dimana seleksi akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019. Quota yang disediakan lebih sedikit daripada quota yang dibuka dari tahun kemarin. Quota diperuntukan untuk mengisi kursi kekosongan di tiap instansi diakibatkan banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. Selain itu, formasi yang akan direkut adalah formasi formasi yang menjurus pada skill dan juga formasi di bidang infrastruktur sedangkan formasi untuk tenaga administratif akan dikurangi
Pelaksanaan pendaftaran CPNS itu sendiri akan segera digelar sekitar bulan Oktober.
Informasi Umum CPNS 2019
Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu diketahui, terkait rencana penerimaan CPNS 2019.
- Quota Formasi Penerimaan CPNS tahun 2019 adalah diperuntukan untuk pusat dan daerah.
- Jumlah Formasi yang disediakan untuk CPNS dari jalur pelamar umum adalah sebesar 79.768 dengan rincian: 62.249 formasi untuk rekrutmen CPNS tingkat daerah dan 17.519 formasi diperuntukan untuk rekrutmen CPNS pusat
- Kebutuhan CPNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
- Alokasi formasi untuk PPPK menempati jumlah yang paling besar, yaitu sebanyak 168.636 dengan rincian sebanyak 145.424 untuk alokasi penerimaan PPPK daerah dan alokasi untuk rekrutmen PPPK pusat sebanyak 23.212 formasi.
Alokasi formasi PPPK ini sendiri diperuntukan untuk pelamar dari golongan honorer dan eks tenaga honorer kategori II - Pelaksanaan rekrutmen PPPK Tahap 2 akan digelar pada bulan Agustus mendatang. - Tes menggunakan sistem CAT CPNS dan kelulusan berdasarkan passing grade yang ditetapkan
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Jenis Formasi CPNS
- Umum;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra Putri Papua dan Papua Barat;
- Lulusan Terbaik;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
- Kartu Keluarga (KK);
- Pas Foto;
- Swafoto (Selfie);
- Ijasah Asli;
- Transkip Nilai Asli;
- Surat Lamaran;
- Surat Pernyataan;
Untuk diketahui bahwa surat keterangan lulus tidak bisa digunakan untuk mendaftar CPNS. Pendaftaran harus menggunakan ijazah.
baca juga: Materi Ekstrim Pembelajaran CPNS 2019
baca juga: Materi Ekstrim Pembelajaran CPNS 2019
Tahapan Seleksi
- Pendaftaran Online di SSCN BKN
- Seleksi Administrasi
- Verifikasi Berkas Asli
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Mempersiapkan persyaratan pelamaran.
- Mempersiapkan data-data kependudukan yang valid (KTP, Kartu Keluarga). Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan, disarankan agar calon pelamar segera memperbaharui data dimaksud di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Persyaratan Umum CPNS
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI I POLRI, Pegawai BUMN I BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik di anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi negeri atau swasta dengan Program Studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) pada saat ljazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis didalam ljazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku).
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1 dan Diploma Ill /D-111 dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (Dua koma tujuh lima) skala 4,00 (Empat koma nol) yang dibuktikan dengan fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar/CAT).
- Usia Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 Tahun.
Persyaratan Khusus CPNS
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan CPNS lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450. ( Kementerian PU, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Lemsaneg, Pemprov DKI)
- Menguasai bahasa lnggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang) (Persyaratan khusus formasi Diplomat Kemenlu)
Artikel Menarik Lainnya: Tes CAT, 1 Soal bernilai kurang dari 54 detik
Berkas Kelengkapan
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS, diantaranya adalah:
- Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online di sscn.bkn.go.id
- Memiliki email aktif
- Sediakan scan pas foto berukuran 2x3, 4x6 berlatar belakang merah dengan format JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
- Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
- Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
- Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
- Scan KTP (JPEG) max 300KB
- Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB
Proses Seleksi
- Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
- Tes terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (TKB)
- Materi ujian TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk latihan dan referensi bahan pembelajaran terbaik silakan belajar dari Sumber Materi Soal CPNS
- TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
- Pada saat pelaksanaan tes TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Beberapa Kementerian menerapkan tes tambahan seperti tes kesehatan dan kebugaran dan tes kesamaptaan
Passing Grade CPNS
Jumlah soal yang akan diberikan pada tes seleksi CAT CPNS sebanyak 100 butir soal dengan lama waktu pengerjaan 90 menit.
Jika Mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 06/2019, Passing grade CPNS Sekolah Kedinasan adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tahun 2018 kemarin Passing grade Sekolah kedinasan sama persis nilainya dengan Passing grade CPNS, jadi kemungkinan passing grade tahun 2019 tidak akan jauh berbeda dari angka tersebut
Passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perhitungan berbeda. Lebih detail mengenai hal ini bisa dilihat dalam cara perhitungan penilaian passing grade
Jika anda belum memiliki bahan pembelajaran sebagai persiapan cpns anda, asncpns.com merekomendasikan Paket LKIT 2019 sebagai bahan pembelajaran CPNS terbaik anda. Apa pendapat Kemenpan RB tentang Paket LKIT bisa anda lihat di http://www.paketlkit.com/p/special.html
Kelulusan Akhir
Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kelulusan akhir adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
Ketentuan Lain
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
update: 15 Juli 2019
0 Response to "Persyaratan Umum dan Khusus CPNS"
Post a Comment