PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Tentara Nasional Indonesia (TNI) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 37 Tahun
2019, Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah
0 Response to "PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)"
Post a Comment