Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
DAFTAR ISI TUPOKSI BPD:
B. Tugas BPD
Related
D. Kewajiban BPD
E. Kewenangan BPD
F. Larangan BPD
G. Badan Permusyawaratan Desa In English
Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tupoksi dari anggota
0 Response to "Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"
Post a Comment