Enter a long URL to make tiny:

Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


DAFTAR ISI TUPOKSI BPD:

A. Fungsi BPD
B. Tugas BPD
C. Hak BPD
D. Kewajiban BPD
E. Kewenangan BPD
F. Larangan BPD
G. Badan Permusyawaratan Desa In English




Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tupoksi dari anggota

0 Response to "Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel