Enter a long URL to make tiny:

PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG





Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019




Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu

0 Response to "PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel