PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu
0 Response to "PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG"
Post a Comment