PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS
Perpres Nomor 31 Tahun 2019
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan
dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara
nasional dan berkala. Perencanaan ini merupakan
bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3)
Perencanaan tersebut
0 Response to "PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS"
Post a Comment