PEMBIAYAAN KERJASAMA DESA
Jika Desa melakukan kerjasama baik melalui kerja sama antar Desa maupun Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Pertanyaannya, biaya atau pembiayaan kerjasama desa tersebut dibebankan pada sumber dana apa?
Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pasal 26
(1) Biaya kerja sama
0 Response to "PEMBIAYAAN KERJASAMA DESA"
Post a Comment