Enter a long URL to make tiny:

Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa


Bidang apa saja yang dapat di-kerjasama-kan oleh Desa? Dan Potensi Desa apa saja yang dapat dilakukan kerja sama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga?




Atas pertanyaan dari Sobat Desa tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan Pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Lihat juga

0 Response to "Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel