Enter a long URL to make tiny:

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Hak dan Kewajiban, serta Kewenangan Kepala Desa



Apa saja Tupoksi Kepala Desa? Atau lebih tepatnya, apa tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa terbaru? Temukan jawabannya dalam artikel ini.



Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu

0 Response to "Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), Hak dan Kewajiban, serta Kewenangan Kepala Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel