Enter a long URL to make tiny:

Penjelasan Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018

Berikut ini adalah arsip berkas informasi Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018. Download file format .pdf.

Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018

Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018:

Regulasi Baru Tahun 2018
  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  • Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsi PNSD.
Intisari: Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Beban Kerja:

Pasal 2
(1) Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam.
(2) Dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. (2) Behan kerja selama 40 (empat puluh jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 37 ,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Kegiatan Gurru di Sekolah:

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 

Tugas Tambahan = 12 JTM atau Pembimbingan 3 Rombel (untuk Guru BK dan TIK). Kecuali butir e 6 Jam Butir f : Tugas Tambahan Lain.

Tugas Tambahan Lain Maksimal 6 JTM atau Pembimbingan 1 Rombel (untuk Guru BK dan TIK) untuk 2 jenis Tugas Tambahan atau Lebih

JTM Minimal:
  • Untuk Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain Harus memenuhi 18 Jam Tatap Muka atau Membimbing 4 Rombel (BK dan TIK)
JTM di Sekolah Lain:
  • Dibolehkan Maksimal 6 JTM
  • Pada Sekolah yang masih 1 Zona dengan Sekolah Pangkal
  • Pada Sekolah yang kekurangan Guru
  • Penentuan Zona Oleh Dinas

Contoh Pemenuhan 24 Jam:
  • Mengajar di Sekolah Induk : >=24 Jam
  • Mengajar di Sekolah Induk : 18 Jam
  • Tugas Tambahan Lain : 6 Jam
  • Mengajar di Sekolah Induk : 12 Jam
  • Tugas Tambahan Lain : 6 Jam
  • Mengajar di Sekolah Lain : 6 jam

Rangkap Tugas Tambahan:
  • Merangkap Tugas Tambahan dengan Tugas Tambahan Lain diperbolehkan namun tidak dianggap sebagai pemenuhan JTM 

Penghitungan Kebutuhan Guru:

Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESIMPULAN:
  • Tugas Tambahan Lain (Ekuivalensi) hanya diberikan pada Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban Tatap Muka 24 Jam pada Sekolah yang tidak kelebihan Guru
  • Dasar Perhitungan Kebutuhan Guru: - JJM Kurikulum, - Jumlah Rombel Tersedia, - Guru yang mendapat Tugas Tambahan 

Perhitungan Kebutuhan Guru:

Rumus Kebutuhan Guru: (JJM Kurikulum x Jumlah Rombel) + (JJM Tugas Tambahan) / 24 Sisa >0.5 dibulatkan ke atas.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH 


Validasi Pengisian Data Individu PTK:
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah/Honor Sekolah
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat : Pemda/PemPus/KaSek
  • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
  • NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk:
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tersebut adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan.
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah.
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK yang bersangkutan dianggap TIDAK VALID.
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan:
Tugas Tambahan yang diakui :
– TK
  • 1 Kepala Sekolah
– SD
  • 1 Kepala Sekolah
– SMP
  • 1 Kepala Sekolah
  • 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitungan: - 1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah; - 10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah; - 19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah
  • 1 Kepala perpustakaan
  • 1 Kepala Laboratorium
– SMA
  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
  • K13
– Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
  • 1-6 rombel : 1 pembina
  • 7-12 rombel : 2 pembina
  • 3-18 rombel : 3 pembina
  • 19 -  ~ : 4 pembina 
Dasar Hukum Jumlah Wakasek
Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)

Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan): 
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah. 
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah. 
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana). 
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan lndustri).

Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP: 
  1. Tipe A (? 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  2. Tipe A 1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  3. Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  4. Tipe 8 ( 18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  5. Tipe 81 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  6. Tipe 82 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  7. Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  8. Tipe C 1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
  9. Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah

Dasar Hukum Jumlah Wakasek (2)
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP: 
  1. Tipe A (? 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  2. Tipe A 1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  3. Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  4. Tipe 8 (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  5. Tipe 81 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  6. Tipe 82 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  7. Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  8. Tipe C 1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
  9. Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
  1. SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
  2. SMP berdasarkan tipe sekolah: (a) Tipe A (? 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah (b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (d) Tipe 8 (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (e) Tipe 81 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah (f) Tipe 82 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah (g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah (h) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah (1) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  3. SD tidak memiliki wakil kepala sekolah 
Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui :
SMK:
  • 1 Kepala Sekolah
  • -4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Lab IPA
Lanjutan 
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, Fisika, Bilogi)

Kepala Bengkel sesuai program peminatan
  • 1 Paket 1 bengkel
  • Harus satu program keahlian
  • SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)

Kepala Program Keahlian
  • Sesuai program disekolah
  • Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok program tersebut
1 Kepala unit produksi
K13

Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
  • 1-6 rombel : 1 pembina
  • 7-12 rombel : 2 pembina
  • 13-18 rombel : 3 pembina
  • 19- : 4 pembina 
Validasi Tugas Tambahan
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam) 

Validasi Data PNS
Data Valid PNS akan mengacu pada Database PUPNS yang dimiliki oleh BKN.
  • Link Profil PNS : http://www.bkn.go.id/profil-pns
  • Jika terjadi ketidaksesuaian antara Dapodik dan Data BKN maka Data BKN yang dianggap benar
  • Jika terdapat kesalahan pada data BKN, perbaikan harus dilakukan melalui BKD Muatan Lokal

Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal:
  • Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
  • SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
  • Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. - Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda, Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
  • Pengisian pada aplikasi Dapodik
  • Kurikulum KTSP; Jam wajib Mulok : 2 jam
  • Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
  • Kurikulum 2013; Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.

GURU BK:
  • Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.
  • Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
  • Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
  • Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
  • Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

Validasi Guru BK
  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka yang bersangkutan harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tersebut. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa. 

GURU TIK dan Validasinya:
  • Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
  • Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
  • Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
  • Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya.

Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018

VERIFIKASI KEHADIRAN
  • Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018
  • Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online)
  • Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP

Login Aplikasi Hadir GTK 
  • NPSN
  • NPSN sekolah sesuai dengan NPSN yang ada pada data master sekolah di dapodik
  • Userid
  • User id ada dua macam yang diperbolehkan
Login
  • User ID dapodik (OPS) yang biasa digunakan untuk login pada aplikasi dapodik
  • User ID kepala Sekolah yang dibuat oleh OPS pada aplikasi dapodik untuk data PTK kepala sekolah.
  • Password
  • Sesuai dengan user Id yang digunakan
  • Capthca
  • Angka yang tertera pada form login

SINKRONISASI DATA DENGAN BKN
  • Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
  • Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
  • Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
  • Keaktifan Guru mengacu pada data BKN 

PERMASALAHAN
  • Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN akan diambil Gaji Pokok pada BKN
  • Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
  • NIP tidak ditemukan pada BKN Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN.
  • Jabatan bukan Guru pada BKN Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS.
  • Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK.

KUNCIAN DATA DAPODIK

KUNCIAN SISWA
  • Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama 

KUNCIAN ROMBEL
  • Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
  • Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah 
KUNCIAN PEMBELAJARAN
  • Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci.
  • Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain.
  • Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal.

KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
  • Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain.
  • Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih).

KUNCIAN GAJI POKOK
  • Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
  • Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya.
  • Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan.
  • Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas informasi Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018 ini silahkan lihat pada file preview dan download file pada link di bawah ini:





    Download File:
    MEKANISME PENERBITAN SKTP 2018.pdf 
    Setditjen GTK SKTP 2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    0 Response to "Penjelasan Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel