Enter a long URL to make tiny:

Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Berikut ini adalah arsip berkas Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Download file PDF.

Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia
Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Berikut ini kutipan teks/keterangan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis.
  2. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disingkat UKBI, adalah tes penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia yang mengacu pada Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
  3. Penutur Bahasa Indonesia adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
  4. Penutur Jati adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu.
  5. Penutur Asing adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu.
  6. Peserta UKBI adalah penutur bahasa Indonesia, baik penutur jati maupun penutur asing, yang telah terdaftar di pusat pembinaan atau Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia untuk mengikuti UKBI.
  7. Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah pelaksanaan UKBI bagi peserta uji.
  8. Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disebut TUKBI, adalah lembaga atau instansi sebagai tempat pelaksanaan UKBI yang ditetapkan oleh Menteri.
  9. Badan adalah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  10. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Bagian Kesatu
Tujuan

Pasal 2
Peraturan Menteri tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia bertujuan untuk:
a. menetapkan standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi Penutur Bahasa Indonesia; dan
b. menetapkan penyelenggaraan dan pelaksanaan UKBI.

Bagian Kedua
Sasaran

Pasal 3
Sasaran Peraturan Menteri ini adalah:
a. Penutur Jati; dan 
b. Penutur Asing. 

BAB III
PENETAPAN STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA

Pasal 4
(1) Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia seorang Penutur Bahasa Indonesia diperoleh dari hasil UKBI.
(2) Pemeringkatan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peringkat I (Istimewa);
b. Peringkat II (Sangat Unggul);
c. Peringkat III (Unggul);
d. Peringkat IV (Madya);
e. Peringkat V (Semenjana);
f. Peringkat VI (Marginal); dan
g. Peringkat VII (Terbatas).
(3) Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
(4) Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan.
(5) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

BAB IV
PENYELENGGARAAN UKBI DAN PEMANFAATAN HASIL UKBI

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Pasal 5
(1) Badan wajib menyediakan layanan UKBI, baik bagi Penutur Jati maupun Penutur Asing.
(2) Penyediaan layanan UKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu bulan.
(3) Penyediaan layanan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Pusat Pembinaan, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, serta Sekretariat Badan.
(4) Badan dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi:
a. penyelenggaraan UKBI;
b. penyediaan materi UKBI;
c. pelaksanaan UKBI;
d. pemeriksaan hasil UKBI; dan
e. penerbitan sertifikat UKBI.

Pasal 6
(1) Pelaksanaan UKBI dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas, ujian berbasis jaringan komputer, atau ujian berbasis jaringan internet.
(2) Pelaksanaan UKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 7
(1) Dalam menyediakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5), Badan dapat bekerja sama dengan lembaga/instansi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai TUKBI.
(2) Menteri dapat mendelegasikan pemberian izin sebagai TUKBI kepada kepala Badan.

Pasal 8
(1) Penutur Jati dan Penutur Asing dapat mendaftar pada Badan atau TUKBI sebagai peserta UKBI.
(2) Setiap peserta yang telah mengikuti UKBI akan mendapatkan Sertifikat hasil UKBI yang diterbitkan oleh Badan.
(3) Peserta UKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan sertifikat hasil UKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Pembiayaan

Pasal 9
Pembiayaan pelaksanaan UKBI dapat bersumber dari:
a. APBN; dan
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hasil UKBI

Pasal 10
Hasil UKBI dapat dimanfaatkan oleh:
a. peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai sertifikat pendamping kelulusan; 
b. Penutur Jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
c. warga negara asing yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
d. warga negara asing yang akan menjadi warga negara Indonesia.

BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN LAPORAN

Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UKBI dilakukan oleh Badan secara berkala setiap tahun.
(2) Evaluasi terhadap TUKBI dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 
(3) Badan menyampaikan laporan umum tentang penyelenggaraan UKBI kepada Menteri secara berkala. 

Pasal 12
Setiap orang, kelompok, atau lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 tentang Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2016

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY 

LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA

STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA

BAB I
PENETAPAN STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA

Standar kemahiran berbahasa Indonesia ditetapkan dengan UKBI. Soal UKBI disusun berdasarkan tingkat performansi seseorang dalam serangkaian kemahiran berbahasa dengan tujuan yang telah dirumuskan dengan baik. Pemeringkatan kemahiran berbahasa Indonesia dirumuskan sebagai berikut:


PERINGKAT PREDIKAT SKOR

I Istimewa 725—800

II Sangat Unggul 641—724

III Unggul 578—640

IV Madya 482—577

V Semenjana 405—481

VI Marginal 326—404

VII Terbatas 251—325

Berikut ini deskripsi setiap predikat dalam kemahiran berbahasa Indonesia.

a. Predikat Istimewa (Skor 725—800)
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sempurna dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan personal, sosial, keprofesian, dan keilmiahan.

Parameter
  1. Peserta uji memiliki kemampuan menganalisis informasi faktual, konseptual, dan prosedural dalam wacana lisan dan tulis dalam berbagai ranah komunikasi, terutama komunikasi yang dibutuhkan dalam kehidupan profesional dan akademik;
  2. Peserta uji memiliki pemahaman kaidah bahasa Indonesia yang baik untuk keperluan keilmiahan;
  3. Peserta uji mampu menangkap gagasan dari berbagai bacaan yang menggunakan kalimat kompleks dan kosakata yang sulit serta bervariasi;
  4. Peserta dengan predikat ini mampu menyimpulkan wacana, baik dialog, monolog, maupun bacaan secara detail serta mampu merefleksikan gagasan dalam bentuk wacana lisan dan tulis dengan baik;
  5. Peserta dapat memahami tujuan penulisan wacana dengan baik serta mengungkapkannya kembali, baik lisan maupun tulis, dengan penggunaan parafrasa yang beragam;
  6. Peserta uji secara umum siap mengungkapkan kemahiran berbahasanya secara lisan dan tulis.

b. Predikat Sangat Unggul (Skor 641—724)
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tinggi dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan sintas, sosial, dan keprofesian. Untuk kepentingan akademik yang kompleks, yang bersangkutan masih memiliki kendala.

Parameter
  1. Peserta uji memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan menganalisis informasi faktual, konseptual, dan prosedural di dalam wacana lisan dan tulis.
  2. Peserta uji memahami kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan keilmiahan dengan cukup baik.
  3. Peserta uji mampu menangkap gagasan dari berbagai bacaan yang menggunakan kalimat kompleks dan kosakata yang sulit dan bervariasi. Akan tetapi, ia masih memiliki kendala dalam pengungkapan secara tulis maupun lisan dengan menggunakan parafrasa.
  4. Peserta uji mampu menyimpulkan dengan benar dan baik wacana lisan dan tulis.
  5. Peserta uji memahami struktur yang benar dan kosakata yang tepat dalam wacana lisan dan tulis.
  6. Peserta uji mampu merefleksikan gagasan di dalam wacana dengan cukup baik. Akan tetapi, kadang-kadang ia masih salah ketika menyimpulkan wacana yang kompleks untuk keilmiahan.

c. Predikat Unggul (Skor 578—640)
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini, yang bersangkutan tidak memiliki kendala dalam berkomunikasi untuk keperluan sintas dan sosial. Peserta juga tidak terkendala dalam berkomunikasi untuk keperluan keprofesian, baik keprofesian yang sederhana maupun kompleks.

Parameter
  1. Peserta uji memiliki kemampuan untuk menganalisis informasi faktual, konseptual, dan prosedural dalam kehidupan profesional dan keilmiahan tingkat rendah.
  2. Peserta uji memahami kaidah bahasa Indonesia yang umum digunakan untuk keperluan keprofesian dan keilmiahan dengan cukup baik sehingga ia dapat mengungkapkan gagasan, baik secara lisan maupun tulis.
  3. Peserta uji mampu menangkap gagasan dari berbagai bacaan yang menggunakan kalimat dengan struktur yang cukup kompleks.
  4. Peserta uji cukup memahami hubungan antargagasan di dalam wacana yang cukup kompleks dengan baik.
  5. Ketika memahami wacana dengan struktur yang kompleks serta pilihan kosakata bervariasi, peserta uji masih mengalami kendala.
  6. Peserta uji dengan predikat ini mampu menyimpulkan wacana, baik berupa dialog, monolog, maupun bacaan, sekalipun tidak selalu benar.
  7. Peserta uji dapat memahami tujuan penulisan wacana dengan baik. Pengungkapan kembali informasi dari wacana masih harus dibantu dengan pola-pola yang telah diketahui dari wacana atau kalimat penjolok yang terdapat dalam soal.

d. Predikat Madya (Skor 482—577)
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini, yang bersangkutan mampu berkomunikasi untuk keperluan sintas dan kemasyarakatan dengan baik, tetapi masih mengalami kendala dalam hal keprofesian yang kompleks.

Parameter
  1. Peserta uji memiliki kemampuan untuk memahami informasi faktual, konseptual, dan prosedural dalam wacana lisan dan tulis dalam kehidupan sosial dan profesional.
  2. Peserta uji kadang-kadang sudah dapat mengevaluasi informasi.
  3. Peserta uji memiliki pemahaman yang baik terhadap kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan sosial.
  4. Peserta uji mampu menangkap dengan baik gagasan pada wacana yang menggunakan struktur kalimat dan kosakata yang sedang tingkat kesulitannya.
  5. Peserta uji mampu mengungkapkan kembali informasi yang terdapat di dalam wacana dengan struktur dan kosakata yang sedang tingkat kesulitannya.
  6. Peserta uji mengalami kesulitan untuk menyimpulkan wacana yang struktur dan kosakatanya kompleks. Akan tetapi, ia masih mampu memahami hubungan antar gagasan pada wacana yang cukup kompleks.

e. Predikat Semenjana (Skor 405—481)
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang cukup memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiahan, yang bersangkutan sangat terkendala. Untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala, tetapi tidak terkendala untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang tidak kompleks.

Parameter
  1. Peserta uji memiliki kemampuan untuk mengingat dan memahami informasi faktual dalam wacana lisan dan tulis dalam kehidupan sosial di masyarakat.
  2. Peserta uji hanya dapat memahami sebagian informasi konseptual dan prosedural dalam wacana yang sederhana.
  3. Peserta uji cukup baik dalam memahami kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan sosial, sekalipun sesekali masih mengalami kendala.
  4. Peserta uji mampu menangkap dengan baik gagasan pada wacana yang menggunakan struktur kalimat dan kosakata yang sederhana.
  5. Peserta uji memahami hubungan antargagasan dalam wacana yang sederhana.
  6. Peserta uji dapat mengungkapkan kembali secara lisan dan tulis informasi yang terdapat di dalam wacana yang sederhana.

f. Predikat Marginal (Skor 326—404)
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan kemasyarakatan yang sederhana, yang bersangkutan tidak mengalami kendala. Akan tetapi, untuk keperluan kemasyarakatan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala. Hal ini berarti yang bersangkutan belum siap berkomunikasi untuk keperluan keprofesian, apalagi untuk keperluan keilmiahan.

Parameter
  1. Peserta uji memilki kemampuan untuk mengingat dan memahami informasi faktual wacana lisan dan tulis di dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Peserta uji memiliki pemahaman yang rendah terhadap informasi konseptual dan prosedural.
  3. Peserta uji hanya dapat memahami informasi ketika struktur kalimat dan pilihan kata sama persis dengan wacana.
  4. Peserta uji memahami hubungan antargagasan dalam wacana yang struktur dan kosakatanya sangat sederhana.
  5. Peserta uji memahami kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan sehari-hari yang sederhana.
  6. Peserta uji dapat mengungkapkan gagasan secara tulis atau lisan dengan struktur dan pilihan kata yang lazim dan sederhana.

g. Predikat Terbatas (Skor 251—325)
Deskripsi
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini peserta uji hanya mampu berkomunikasi untuk keperluan sintas. Pada saat yang sama, predikat ini juga menggambarkan potensi yang bersangkutan dalam berkomunikasi masih sangat besar kemungkinannya untuk ditingkatkan. 

Parameter
  1. Peserta uji memiliki kemampuan untuk mengingat informasi faktual dalam wacana lisan dan tulis yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari dalam bahasa Indonesia.
  2. Peserta uji sesekali mampu memahami informasi faktual dengan baik.
  3. Peserta uji memiliki pemahaman terhadap kaidah bahasa Indonesia untuk keperluan sehari-hari yang terbatas.
  4. Peserta uji dapat mengungkapkan gagasan, baik lisan maupun tulis, dalam situasi dan kondisi yang dikenal secara terbatas.
  5. Peserta uji menguasai kosakata yang ada di sekitarnya sesuai dengan kebutuhan dasar hidupnya.
  6. Peserta uji kadang-kadang masih terkendala dalam memahami gagasan dan hubungan antargagasan, meskipun dalam wacana yang mudah dan sederhana.

Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi penutur jati ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Berdasarkan klasifikasi baku jabatan Indonesia terdapat sepuluh tingkatan jabatan profesional. Berikut ini standar kemahiran berbahasa penutur jati bahasa Indonesia untuk kalangan profesional.

    Download Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia ini silahkan lihat pada file preview download file pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia



    Download File:
    Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.pdf;

    Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:
    Buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Kemendikbud

    0 Response to "Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel