Enter a long URL to make tiny:

Passing Grade CPNS 2018 Diatur Permenpan RB No 37 Tahun 2018

Permenpan RB No 37 Tahun 2018
Nilai Passing Grade CPNS 2018 atau nilai ambang batas seleksi CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi, Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai Passing Grade CPNS Formasi Umum

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
  • 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; 
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 
  • 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Ketentuan nilai passing grade diatas adalah untuk pelamar CPNS dari pelamar umum - sedangkan nilai passing grade dari kebutuhan formasi khusus berbeda penilainnya.

Berikut di bwah ini adalah (formasi) kebutuhan khusus:
  • Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude); 
  • Penyandang Disabilitas; 
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat; 
  • Olahragawan Berprestasi Internasional; dan 
  • Diaspora;
  • Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Nilai Passing Grade CPNS Formasi Khusus

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, adalah sebagai berikut:
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima); 
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh); 
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); 
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); 
  • Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Nilai Passing Grade Formasi Umum dengan Pengecualian

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum - perhitungan nilai passing gradenya berbeda dengan formasi umum lainnya.

Pengecualian nilai ambang batas nilai SKD bagi jabatan-jabatan diatas adalah:
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan 
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Juru Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Untuk detail cara perhitungan nilai passing grade cpns formasi umum tahun 2018, bisa dilihat di bagian "Detail Perhitungan Nilai Passing Grade CPNS 2018"


Dokumen Penting

    0 Response to "Passing Grade CPNS 2018 Diatur Permenpan RB No 37 Tahun 2018"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel