Fungsi Pajak Daerah
Fungsi Pajak Daerah - Pajak daerah memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan pemerintahan, khususnya pembangunan. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak daerah mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi Anggaran
Digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah daerah.
Fungsi Mengatur
Digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi.
Fungsi Stabilitas
Digunakan untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Fungsi Restribusi Pendapatan
Digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.
0 Response to "Fungsi Pajak Daerah"
Post a Comment