Enter a long URL to make tiny:

Pengangkatan SDM Pelaksana PKH Hasil Seleksi Tahun 2017


Pasca dilaksanakannya seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017, Kementerian Sosial RI menyampaikan Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Pengangkatan SDM Pelaksana PKH tahun 2018 bagi pelamar yang telah melakukan registrasi.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Sosial meminta kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial untuk menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada daftar nama yang terlampir dalam SK, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. SPT yang diterbitkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi meliputi jabatan:
a.    Koordinator Wilayah
b.    Administrator Pangkalan Data Provinsi.
  1. SPT yang diterbitkan oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota meliputi jabatan:
a.    Koordinator Kabupaten/Kota
b.    Pekerja Sosial Supervisor
c.    Administrator Pangkalan Data Kabupaten/Kota
d.    Pendamping Sosial
e.    Pendamping Sosial PKH Akses
f.     Asisten Pendamping Sosial.
  1. Untuk Kabupaten/Kota yang terdapat lebih dari satu Koordinator Kabupaten/Kota atau Pekerja Sosial Supervisor, pembagian wilayah tugas kecamatan diserahkan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam SPT dimaksud.
  2. Dalam hal jumlah SDM Pelaksana PKH yang tercantum dalam SK tidak sesuai dengan rasio kebutuhan pendampingan KPM, maka Dinas/Instansi Sosial dapat menerbitkan SPT Perbantuan SDM, dari kecamatan yang kelebihan SDM ke kecamatan yang kekurangan SDM.
  3. Untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat lebih dari satu Administrator Pangkalan Data agar dilakukan pembagian tugas pengelolaan data yang dituangkan dalam SPT dimaksud, meliputi:
a.    Data penyaluran bantuan sosial PKH non tunai
b.    Data pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
c.    Data pelaksanaan validasi, verifikasi komitmen dan pemutakhiran data KPM
d.    Data transformasi kepesertaan (Graduasi KPM)
e.    Data administrasi SDM Pelaksana PKH
f.     Data bantuan sosial komplementer KPM.
  1. Pengajuan mutasi lokasi penugasan SDM baru hasil rekrutmen tahun 2017 dapat dilakukan setelah menjalankan tugas selama satu tahun dan diajukan melalui Surat Dinas ke Pusat pada bulan Desember tahun 2018.
Berkaitan dengan hal dimaksud, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pembayaran honorarium SDM Pelaksana PKH sebagaimana yang tercantum dalam SK, dimohon untuk:
  1. Menyediakan ruang kerja di lingkungan Dinas/Instansi Sosial beserta fasilitas yang diperlukan.
  2. Menginstruksikan kepada SDM Pelaksana PKH sebagaimana yang tercantum dalam SK untuk melengkapi data mandatori yang diperlukan guna pembukaan rekening baru secara kolektif oleh bank yang ditunjuk Pusat.
  3. Honorarium SDM Pelaksana PKH akan diproses pembayarannya setelah selesai dilakukan pembukaan rekening.
  4. Mengirimkan data mandatori secara kolektif dalam bentuk soft copy dan salinan elektronik SPT SDM Pelaksana PKH ke Pusat melalui alamat email yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Dengan adanya pemberitahuan SK Pengangkatan SDM Pelaksana PKH tahun 2018 diharapkan pelaksanaan PKH di lapangan dapat segera berjalan sesuai ketentuan program.

0 Response to "Pengangkatan SDM Pelaksana PKH Hasil Seleksi Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel