Enter a long URL to make tiny:

PPDB Tahun 2017

Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
Dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2017 yang dimaksud dengan: Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, PPDB pada tahun ini dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan

Adapun Jika Butuh Kalender Pendidikan 2017/2018 Pripinsi Jawa Timur Silahkan anda bisa masuk pada link Download KALENDER PENDIDIKAN 2017/2018 disini

Dan untuk membuat Kalender pendidikan pada Tingkat Sekolah perlu juga kiranya baca SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017 disini

PPDB TAHUN 2017 : PERMENDIKBUD RI NO 17 TAHUN 2017.


Berikut ini admin yang terkait dengan daftar situs-situs Kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Jawa Timur yang telah bergabung dalam PPDB, Sumber http://www.infopmb.com/2016/06/ppdb-provinsi-jawa-timur.html disini

DAFTAR KABUPATEN / KOTA PESERTA PPDB PROVINSI JAWA TIMUR
1 PPDB Kab. Bojonegoro : disini
2. PPDB Kab. Jombang : disini
3 PPDB Kab. Sidoarjo : disini
4. PPDB Kab. Tuban : disini
5. PPDB Kab. Gresik : disini
6. PPDB Kab. Malang : disini
7. PPDB Kab. Situbondo : disini
8. PPDB Kab. Bangkalan : disini
9. PPDB Kab. Blitar : disini
10. PPDB Kab. Jember : disini
11 PPDB Kab. Lamongan : disini
12 PPDB Kab. Madiun : disini
13. PPDB Kab. Mojokerto : disini
14. PPDB Kab. Ngawi : disini
15 PPDB Kab. Pamekasan : disini
16. PPDB Kab. Ponorogo : disini
17. PPDB Kab. Sampang : disini
18 PPDB Kab. Trenggalek : disini
19. PPDB Kab. Banyuwangi : disini
20 PPDB Kab. Bondowoso : disini
21. PPDB Kab. Kediri : disini
22. PPDB Kab. Lumajang : disini
23 PPDB Kab. Magetan : disini
24. PPDB Kab. Nganjuk : disini
25. PPDB Kab. Pacitan : disini
26 PPDB Kab. Pasuruan : disini
27 PPDB Kab.Probolinggo : disini
28. PPDB Kab. Sumenep : disini
29. PPDB Kab. Tulungagung : disini
30. PPDB Kota Blitar : disini
31. PPDB Kota Mdiun : disini
32. PPDB Kota Mojokerto : disini
33.. PPDB Kota Probolinggo : disini
34. PPDB Kota Batu : disini
35. PPDB Kota Kediri : disini
36. PPDB Kota Malang : disini
37. PPDB Kota pasuruan : disini
38. PPDB Kota Surabaya : disini

Silahkan bisa juga anda masuk pada link PPDB 2017 disini

Berikut ini akan kami sampaikan dari sumber https://ppdbjatim.net © 2017 - PPDB Provinsi Jawa Timur Dindik Provinsi Jawa Timur terkait info PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018.

Jadwal PPDB


Adapun bila adik-adik menginginkan Jadwal PPDB, maka bisa unduh aja dengan mengeklik pada link Disini

KETENTUAN UMUM
Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.

JALUR UMUM
Calon Peserta Didik baru umum adalah Calon Peserta Didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang dituju, sebagai berikut:
Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMAN atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur
Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Online, dengan menyerahkan :
Kartu Keluarga (KK) Asli
Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token

JALUR PRESTASI
Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.


JALUR INKLUSIF
agi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB.
Peserta didik melampirkan hasil asesmen awal (asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.

JALUR Bidik Misi
alon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional)
Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mapelnya
Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:

Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
Foto copy Kartu Keluarga

Calon Peserta Didik datang ke sekolah SMAN atau SMKN dengan membawa berkas persyaratan tersebut yang akan dilayani secara offline/manual
Peserta didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat tinggal

JALUR MITRA WARGA
Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/Prasejahtera
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:

Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
Foto copy Kartu Keluarga
Peserta didik akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh Panitia Sekolah

Silahkan baca juga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2017 menurut Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 disini

Silahkan baca juga kumpulan File Permendikbud Tahun 2016 disini

Silahkan baca juga FILE KUMPULAN PERMENDIKBUD disini

Silahkan baca juga Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil UN disini

Silahkan baca juga Lamp. Permendikbud no 24 Thn 2016 disini

Untuk yang tertarik Aplikasi laporan 4 Kali UCUN ( Uji Coba Ujian Nasional ) 4 Mapel Untuk SMP, silahkan klik disini


Adapun bila adapun bila adik-adik menginginkan soal OSN Matematika SMP, maka bisa unduh aja dengan mengeklik pada link disini

Dan jika ingin mendapatkan BANK SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA SMP dari tahun ke tahun, silahkan anda bisa dapatkan melalui klik disini

HOME

0 Response to "PPDB Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel