JUKNIS DAN PANDUAN VERIFIKASI VALIDASI DATA GURU DI SIM PKB 2017
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.Mengingat penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan program ini diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning))
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.Mengingat penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan program ini diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning))
DRAFT FINAL JUKNIS PKB_2017.
PANDUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GURU DI SIM PKB
Atau bisa juga anda download file PANDUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GURU DI SIM PKB melalui link disini
Permendikbud Ri No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Draft Final Juknis PKB_2017 Permendikbud_Tahun2017_Nomor12 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah LAMPIRAN I Permendikbud_Tahun2017_Nomor12 LAMPIRAN II Permendikbud_Tahun2017_Nomor12 LAMPIRAN III Permendikbud_Tahun2017_Nomor12
Silahkan baca juga kumpulan File Permendikbud Tahun 2016 disini
Silahkan baca juga FILE KUMPULAN PERMENDIKBUD disini
Silahkan baca juga Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil UN disini
Silahkan baca juga Lamp. Permendikbud no 24 Thn 2016 disini
0 Response to "JUKNIS DAN PANDUAN VERIFIKASI VALIDASI DATA GURU DI SIM PKB 2017"
Post a Comment