Enter a long URL to make tiny:

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016 - Pendaftaran Online Tenaga Ahli Kabupaten Kemendesa 2016. Registrasi Online Gelombang Kedua Untuk Tenaga Ahli Kabupaten. Untuk posisi tenaga ahli, pada rekrutmen gelombang kedua tahun 2016 ini terdapat 6 posisi TA yaitu: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Pendaftaran Tenaga Ahli Pendamping 2016

Kementerian Desa PDTT menjadwalkan proses rekrutmen pendamping dana desa yang akan dimulai dalam waktu dekat awal bulan Mei 2016. Rencananya, kebutuhan jumlah personalia untuk pendamping dana desa adalah 19.096 orang tenaga pendamping yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Kemendesa melalui seleksi gelombang kedua. Dirjen PPMD Kemendesa Ahmad Erani Yustika mengatakan, pada tahun lalu pihaknya telah merekrut pendamping dana desa 21.049 orang. “Dengan tambahan kuota pada gelombang kedua nanti, maka total pendamping desa akan mencapai 40.000 orang," kata Erani, akhir pekan lalu pada Kompas.com. Adapun rincian formasi kebutuhan pendamping dana desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) sebanyak 1.600 orang, Pendamping Desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta Pendamping Lokal desa (PLD) mencapai 6.603 orang.   

Masih menurut Erani, pelaksanaan rekrutmen akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta perguruan tinggi negeri. "Kami menggandeng satu universitas negeri di masing-masing provinsi untuk membantu tahapan seleksi tertulis dan wawancara," kata dia. Ia menjelaskan, tahapan rekrutmen akan dilakukan terbuka baik secara manual maupun online. Sehingga, nantinya seluruh kabupaten/kota wajib memuat pengumuman mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi di surat kabar lokal setempat.

Registrasi Online Pendamping Desa 2016

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
  1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  12. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  14. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  15. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
  1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  13. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  14. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.




0 Response to "Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Ahli Kabupaten 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel