Alur dan Cara Penyusunan RPJMDesa
Alur Penyusunan RPJMDesa - Cara Menyusun dan Membuat RPJMDes - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan rencana pembangunan Desa selama enam tahun. RPJMDesa disusun dan dihasilkan melalui Musyawarah Desa. Dokumen perencanaan ini menjadi rujukan perencanaan desa tahunan yang diejawantahkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). Berikut infografis alur penyusunan RPJMDesa.
Sumber: sekolahdesa.or.id
0 Response to "Alur dan Cara Penyusunan RPJMDesa"
Post a Comment