Enter a long URL to make tiny:

5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa

5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah kepengaturan desa. Asas rekognisi dan subsidiaritas menjadi roh dalam UU Desa. Asas rekognisi berarti pengakuan terhadap hak asal-usul. Sementara, Subsidiaritas bermakna bahwa negara mengakui kewenangan-kewenangan desa dalam mengelola dirinya sendiri.

Undang-Undang Desa

Sumber: sekolahdesa.or.id

0 Response to "5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel