Sekilas Tentang Program Keluarga Harapan
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) *) |
A. LATAR BELAKANG
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone¬sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteran sosial.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
B. ASPEK KESEHATAN
Rendahnya penghasilan menyebabkan KM tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan, bahkan untuk tingkat minimal sekalipun. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil yang tidak memadai berakibat pada buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan dan seringkali menyebabkan tingginya kematian bayi.
Berdasarkan buku profil kesehatan Indonesia, data Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan indikator yang efektif untuk menilai kesehatan ibu. Melalui data tersebut diketahui bahwa sejak tahun 1991, angka kematian ibu di Indonesia pada mulanya sudah sangat tinggi. Namun demikian, kondisi ini dapat terus menurun hingga tahun 2007. Pada tahun 2012 angka ini kembali meningkat secara signifikan, dan angkanya dapat terus ditekan hingga tahun 2015. Berdasarkan survei penduduk antar sensus tahun 2015, angka kematian ibu mencapai 305 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Walaupun demikian, hal tersebut belum mencapai angka komitmen Pemerintah untuk tahun 2015, yakni 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Berdasarkan buku profil kesehatan Indonesia, data Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan indikator yang efektif untuk menilai kesehatan ibu. Melalui data tersebut diketahui bahwa sejak tahun 1991, angka kematian ibu di Indonesia pada mulanya sudah sangat tinggi. Namun demikian, kondisi ini dapat terus menurun hingga tahun 2007. Pada tahun 2012 angka ini kembali meningkat secara signifikan, dan angkanya dapat terus ditekan hingga tahun 2015. Berdasarkan survei penduduk antar sensus tahun 2015, angka kematian ibu mencapai 305 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. Walaupun demikian, hal tersebut belum mencapai angka komitmen Pemerintah untuk tahun 2015, yakni 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Akses terhadap fasilitas kesehatan tentunya memberikan kontribusi yang cukup besar untuk menekan angka kematian ibu. Mendorong ibu untuk mengakses fasilitas kesehatan, dan melibatkan tenaga medis profesional dalam proses dan pasca kelahiran merupakan hal yang sangat penting untuk terus menekan angka kematian ibu.
Menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2016 tercatat Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia mencapai 25,5 per 1000 kelahiran hidup. Sebenarnya data AKB ini sudah mengalami penurun yang signifikan selama 20 tahun terakhir. Namun demikian, angka ini bahkan masih belum mencapai target MDG tahun 2015, yakni 23 per 1000 kelahiran hidup. Di negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia dan Singapura, AKB ini sudah mencapai 10 per 1000 kelahiran bayi. Ini berarti kualitas kesehatan di Indonesia masih jauh tertinggal dengan negara-negara tersebut.
Rendahnya kondisi kesehatan keluarga sangat miskin juga berdampak pada tidak optimalnya proses tumbuh kembang anak, terutama pada usia 0-5 tahun. Selama kurun waktu 1998-2007, angka kematian bayi pada anak-anak dari ibu yang tidak berpendidikan adalah 73 per 1.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi pada anak-anak dari ibu yang berpendidikan menengah atau Iebih tinggi adalah 24 per 1.000 kelahiran hidup. Perbedaan ini disebabkan oleh perilaku dan pengetahuan tentang kesehatan yang lebih baik di antara perempuan-perempuan yang berpendidikan.
Selain maslaah kematian ibu dan anak, Indonesia juga masih menghadapi masalah gizi buruk. Pada tahun 2012, Indo¬nesia merupakan negara kekurangan gizi nomor 5 di dunia. Jumlah balita yang kekurangan gizi di Indonesia mencapai 8 juta jiwa dengan prevalansi kekurangan gizi balita sebesar 17,9% (SDKI 2012). Dibanding target MDGs yang 15%, kondisi Indonesia sangatlah buruk. UNICEF juga melaporkan bahwa di Indonesia, lebih dari 12% balita kurus dan dibagi menjadi 2 kategori, sangat kurus (1,3 juta balita) dan kurus (1,6 juta balita).
Artinya, lebih dari 400 anak-anak meninggal setiap hari di Indonesia. Berita baiknya, itu juga berarti di Indonesia jumlah kematian anak di bawah usia lima tahun telah berkurang dari 385.000 pada tahun 1990 menjadi 152.000 pada tahun 2012 dan 147,000 pada tahun 2015.
Laporan berjudul Promise Renewed: 2015 Progress Report dari UNICEF menyatakan bahwa tingkat kematian balita saat ini berada di angka 27 kematian per 1.000 kelahiran jika dibandingkan dengan 85 kematian per 1.000 kematian di tahun 1990. Dengan begitu, Indonesia masuk ke dalam kelompok 24 negara dari 81 negara berpenghasilan rendah dan menengah yang berhasil mengurangi kematian balita hingga dua pertiga dalam periode tersebut yang merupakan target Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goal).
C. ASPEK PENDIDIKAN
Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya angka putus sekolah menyebabkan peringkat indeks pembangunan rendah. Karenanya, mendorong anak untuk tetap bersekolah pada usia remaja menjadi hal mendasar. Keikutsertaan mereka yang berada di luar sistem sekolah pun harus menjadi perhatian utama.
Data UNICEF tahun 2015 mengungkapkan bahwa sebanyak 2,5 juta anak di Indonesia tidak bisa menikmati pendidikan, yakni terdiri dari 600 ribu anak usia sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta anak usia SMP. Bahkan dikatakan bahwa separuh dari anggaran pendidikan pada negara berpenghasilan rendah seperti di Indonesia, hanya dapat dinikmati oleh 10% penduduknya.
Tentunya hal ini akan terus meningkatkan risiko anak putus sekolah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, mengingat anak putus sekolah rentan menjadi korban eksploitasi, termasuk perdagangan anak. Bahkan mereka rentan pula terhadap pelanggaran hukum dari penyalahgunaan obat terlarang sampai dengan kriminalitas.
Sampai saat ini tingkat partisipasi anak dalam bersekolah, baik di satuan pendidikan formal maupun informal masih rendah. Angka partisipasi murni (APM) pada dua tahun terakhir menunjukkan bahwa berdasarkan jenjang pendidikan, makin tinggi jenjang pendidikan, makin rendah APM.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2013 menunjukkan rata-rata nasional angka putus sekolah usia 7-12 tahun mencapai 0,67 persen atau 182/73 anak, usia 13-15 tahun sebanyak 2,21 persen, atau 209.976 anak, dan usia 16-18 tahun semakin tinggi hingga 3,14 persen atau 223.676 anak.
Penyebab utama angka putus sekolah menurut data BPS diatas disebabkan ketiadaan biaya untuk melanjutkan sekolah dan tidak adanya minat anak untuk bersekolah. Data statistik tingkat provinsi dan kabupaten menunjukkan bahwa terdapat kelompok anak-anak tertentu yang terkena dampak paling rentan sebagian besar berasal dari keluarga miskin sehingga tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki kemungkinan putus sekolah empat kali lebih besar daripada mereka yang berasal dari keluarga berkecukupan. Untuk data statistik geografis, tingkat putus sekolah anak SD di desa 3:1 dibandingkan dengan di daerah perkotaan. Hal tersebut terjadi antara lain dipicu oleh faktor kekurangan tenaga pengajar untuk daerah terpencil dan tergolong berpenghasilan rendah. Tingkat putus sekolah anak di desa dapat mencapai 3% jika dibandingkan dengan anak di perkotaan.
Anak putus sekolah sebagian besar kemudian menjadi pekerja anak untuk menopang ekonomi keluarganya. Berdasar data dari Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas, 2004-2009) dan Hasil Survei Pekerja Anak yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2009 menunjukkan, jumlah penduduk berumur 5-12 tahun yang bekerja mencapai 674,3 ribu jiwa atau mencakup sekitar 16,64 persen dari jumlah total pekerja anak (penduduk usia 5-17 tahun) yang mencapai 4,05 juta orang. Pada 2014, misalnya, jumlah anak berumur 10-17 tahun yang secara ekonomi aktif bekerja mencakup 2,77 persen dari jumlah total penduduk 10-17 tahun.
D. ASPEK KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Penyandang Disabilitas
Sebagai bagian dari anak Indonesia, anak penyandang disabilitas terutama dari KM perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Sebagai bagian dari anak Indonesia, anak penyandang disabilitas terutama dari KM perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
WHO menyebutkan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia. Serta 80% dari jumlah penyandang disablitas dunia berada di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. WHO juga memperkirakan jumlah anak dengan disabilitas mencapai sekitar 7-10% dari total populasi anak (Kemenkes, 2014). Di Indonesia, gambaran data anak dengan disabilitas sangat bervariasi dan belum merefleksikan fakta sebenarnya.
Sebagian besar Penyandang Disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas.
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. Karenanya, upaya pelayanan kesehatan maupun pendidikan perlu dikembangkan untuk memberikan akses bagi anak dengan disabilitas demi kemandirian dan masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, terdapat 130.572 anak penyandang disabilitas dari keluarga miskin. Angka tersebut belum dapat mewakili total jumlah anak penyandang disabilitas secara komprehensif. Sebagai rujukan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, terdapat 8,3 juta anak dengan disabilitas di Indonesia, atau 10% dari total populasi anak di Indonesia (82.840.600 anak). Susenas berikut menunjukkan kecenderungan peningkatan selama tahun 2007-2011.
2. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang Disabilitas Berat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya pada bantuan/pertolongan orang lain, tidak mampu menghidupi diri sendiri, serta tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya (Sumber: Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Berat, 2015).
Pada implementasinya diperlukan sinergi lintas sektor dalam penanganan lanjut usia dan penyandang disabilitas miskin berdasarkan status tinggal. Bantuan PKH diberikan kepada penyandang disabilitas dalam keluarga.
3. Komponen Lanjut Usia
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia merupakan seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Secara fisik, lanjut usia dapat dibedakan menjadi lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial.
Lanjut usia rentan mengalami masalah fisik, mental, sosial, dan psikologis, sehingga dapat mengakibatkan gangguan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan sensus penduduk 2010, jumlah lanjut usia 18,1 juta jiwa atau 7,6 persen penduduk. Menurut laporan dari kementerian kesehatan tahun 2016, jumlah lansia pada tahun 2015 meningkat hingga 70,8 juta.
Perbaikan perawatan dan penyediaan fasilitas kesehatan serta semakin baiknya gizi masyarakat selama tiga dekade terakhir berdampak pada usia harapan hidup penduduk Indonesia yang membawa konsekuensi meningkatnya jumlah lanjut usia dari tahun ke tahun. Semakin panjangnya usia harapan hidup dapat berimplikasi pada timbulnya permasalahan sosial yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi sehingga permasalah jumlah lanjut usia terlantar akan cenderung meningkat.
E. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA MANFAAT
- Menerima bantuan sosial, yang besarannya sebagaimana tabel berikut:
NO | KOMPONEN BANTUAN / KPM | INDEKS BANTUAN (Rp./Tahun) |
1 | KPM Reluger | 1.890.000 |
2 | KPM Lanjut Usia | 2.000.000 |
3 | KPM Penyandang Disabilitas | 2.000.000 |
4 | KPM di Papua dan Papua Barat | 2.000.000 |
- Pendampingan sosial;
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial;dan
- Program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Seluruh anggota KPM PKH memiliki kewajiban memenuhi komitmen berdasarkan kriteria komponen masing-masing sebagai berikut:
- memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan;
- mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun;dan
- mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
Pemenuhan kewajiban oleh KPM PKH akan berdampak pada -hak kepesertaan. Peserta yang memenuhi kewajibannya akan mendapatkan hak sesuai ketentuan program.
F. PERTEMUAN PENINGKATAN KEMAMPUAN KELUARGA
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau yang dikenal dengan Family Devel¬opment Session (FDS) merupakan sebuah intervensi perubahan perilaku yang diujicobakan pada tahun 2014 dan mulai dilatihkan kepada Pendamping PKH sejak tahun 2015. P2K2 awalnya diberikan pada tahun kelima KPM yang memasuki masa transisi (belum mengalami perbaikan) dengan tujuan mempersiapkan KPM lepas dari bantuan PKH.
Dalam kerangka Inisiatif Baru PKH yang diluncurkan pada tahun 2016, intervensi P2K2 diberikan pada semua KPM PKH sejak tahun pertama KPM menerima bantuan PKH. Dengan demikian, semua Pendamping PKH wajib melaksanakan P2K2 sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.
1. Tujuan P2K2
- Meningkatkan pengetahuan KPM PKH mengenai pengasuhan anak dan mendukung pendidikan anak di sekolah.
- Meningkatkan pengetahuan praktis KPM PKH tentang pengelolaan keuangan keluarga. KPM PKH belajar bagaimana membedakan antara kebutuhan dan keinginan, membuat target menabung dan menghindari hutang, serta meningkatkan penghasilan dengan membuka usaha.
- Meningkatkan kesadaran KPM PKH dalam hal kesehatan khususnya pentingnya 1000 hari pertama kehidupan yang secara khusus memberi perhatian pada kesehatan ibu hamil dan bayi.
- Meningkatkan kesadaran KPM PKH terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak dan memenuhi hak-hak anak.
- Meningkatkan kesadaran KPM PKH terhadap hak-hak lansia dan disabilitas.
- Secara umum meningkatkan kesadaran KPM PKH akan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan layanan umum yang disediakan pemerintah untuk memperbaiki kondisi kesehatan dan pendidikan.
- Modul P2K2. Modul P2K2 merupakan modul pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan keterampilan hidup masyarakat miskin dengan fokus utama di bidang ekonomi, pendidikan anak, kesehatan, dan perlindungan anak. Pada tahun 2016, komponen rehabilitasi sosial ditambahkan sebagai salah satu bahan ajar dalam P2K2. Modul P2K2 dapat direvisi dengan dukungan evidence based untuk menyesuaikan dengan dinamika program dan atau kebutuhan KPM.
- Pendidikan dan Pelatihan P2K2. P2K2 dilatihkan kepada Pendamping PKH melalui Diklat P2K2 maupun skema diklat lainnya yang ditentukan oleh program.
- Bahan Ajar. Pengadaan bahan ajar berupa buku modul, buku pintar, flipchart, poster dan brosur dan alat lainnya untuk mendukung penyampaian P2K2 diselenggarakan oleh Kementerian Sosial atau pihak-pihak lain yang ingin berkontribusi.
- Waktu Pelaksanaan P2K2. Pemberian materi P2K2 dilaksanakan sebulan sekali selama 6 tahun kepesertaan KPM dalam PKH. Materi dalam modul pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan perlindungan anak wajib disampaikan kepada KPM dengan pengulangan secara berkala dengan memperhatikan kebutuhan KPM.
- Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan P2K2. P2K2 diberikan sebagai kewajiban Pendamping PKH terhadap KPM PKH yang menjadi dampingannya dalam pertemuan yang diselenggarakan sebulan sekali. Dalam pelaksanaannya P2K2 menjadi bagian dari ukuran kinerja seorang pendamping dengan supervisi dari koordinator kabupaten/kota, dan koordinator wilayah.
G. KEPESERTAAN
Masa kepesertaan penerima bantuan PKH dirancang selama 6 tahun, dengan asumsi selama masa kepesertaan terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan dan status sosial ekonomi keluarga.
Untuk kesuksesan rancangan tersebut, pada tahun kelima kepesertaan PKH akan didata ulang melalui kegiatan resertifikasi. Proses ini merupakan evaluasi atas kepemilikian komponen kepesertaan PKH dan status sosial ekonomi KPM PKH. Bila hasil resertifikasi menunjukkan perubahan status sosial ekonomi atau tidak memiliki komponen kepesertaan PKH, maka pada tahun keenam KPM PKH dapat keluar dari program (graduasi). Jika belum dianggap layak keluar (transisi), para KPM PKH akan dibekali dengan kegiatan P2K2 dan progam komplementaritas berbasis ekonomi maupun program perlindungan sosial yang terintegrasi dan relevan sehingga membantu para peserta meningkatkan daya dan kapasitas kesejahteraannya hingga mandiri.
Dalam jangka pendek dana bantuan tunai bersyarat ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga (dampak konsumsi langsung), dan dalam jangka panjang merupakan investasi generasi masa depan yang lebih baik melalui peningkatan kesehatan dan pendidikan (dampak pengembangan modal manusia). Artinya, PKH diharapkan sebagai program yang mampu memutus rantai kemiskinan antar generasi. Secara khusus. Sedangkan tujuan resertifikasi adalah mengidentifikasi program yang dimiliki peserta atau program lainya, menilai status sosial ekonomi KPM PKH, identifikasi keikutsertaan KPM PKH pada program perlindungan sosial lainya dan penggalian karekteristik sosial KPM PKH untuk komplementaritas program.
Pemberian bantuan tunai saja tidak cukup jika yang diharapkan adalah tumbuhnya kesadaran. Pengetahuan kondisi kesehatan yang baik, pendidikan yang memadai, akan dapat meningkatkan kondisi kesejahteraan hidup mereka di masa depan.
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau yang dikenal dengan Family Devel¬opment Session (FDS) merupakan sebuah intervensi perubahan perilaku yang diberikan bagi KPM PKH. P2K2 merupakan proses belajar secara terstruktur untuk meningkatkan keterampilan hidup masyarakat miskin di bidang ekonomi, pendidikan anak, kesehatan, dan perlindungan anak. Materi P2K2 disampaikan melalui pertemuan kelompok bulanan yang disampaikan oleh Pendamping PKH terhadap kelompok-kelompok binaannya.
H. PROGRAM KOMPLEMENTER
PKH sebagai program perlindungan sosial yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup dasar masyarakat miskin akan menjadi dasar penargetan program-program jaminan dan perlindungan sosial lainnya. Program-program tersebut antara lain:
1. Jaminan Kesehatan Nasional
Seluruh KPM PKH pada saat yang bersamaan juga adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional. Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
2. Rastra
Seluruh penerima PKH berhak menjadi penerima bantuan beras bersubsidi (rastra) yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi anggota keluarga. Rastra diberikan sebanyak 15 kg per bulan dengan harga tebus Rp.1.600,-/kg.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan skema baru pemberian beras sejahtera bari KPM PKH lokasi penyaluran non tunai. KPM. Dengan menggunakan kartu kombo elektronik, KPM PKH dapat membeli bahan pangan berupa beras, telur, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
KPM PKH dengan usia 6-21 tahun berhak menjadi penerima manfaat dari Kartu Indonesia Pintar, yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
- Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2014 Pemegang KKS yang ada dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Siswa/anak dari keluarga pemegang KKS yang belum menerima BSM 2014;
- Siswa/anak dari keluarga KPM PKH non KKS;
- Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
- Konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah;
- Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
- Siswa Pendidikan Formal
- Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal
- Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah
5. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
KUBE merupakan kelompok warga yang dibentuk dengan tujuan melaksanakan kegiatan ekonomi bersama. KPM PKH diharapkan menjadi penerima bantuan KUBE dengan tujuan meningkatkan penghasilannya.
6. Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu)
Rutilahu adalah program bantuan perbaikan rumah yang diharapkan dapat menjangkau KPM PKH termasuk perbaikan fasilitas lingkungan tempat tinggal.
7. Asistensi Lanjut Usia Terlantar (Aslut)
Aslut merupakan bantuan sosial berupa uang serta pendampingan bagi lanjut usia. KPM PKH yang memiliki anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 tahun diberikan bantuan sosial sebagai penerima PKH komponen kesehjateraan sosial.
8. Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB)
ASPDB merupakan bantuan sosial berupa uang serta pendampingan bagi penyandang disabilitas berat. Anggota keluarga penerima PKH yang merupakan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan sosial sebagai penerima PKH komponen kesejahteraan sosial
I. PENDAMPINGAN
Pendamping PKH bersama sama dengan mitra kerja pendamping program lainnya (TKSK, TAGANA, PSM) merupakan pendamping sosial Kementerian Sosial sebagai ujung tombak dalam mengawal pelaksanaan berbagai program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial di lapangan yang pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Dinas Sosial/Institusi Sosial daerah.
Pendamping PKH menjalankan fungsi fasilitasi, mediasi dan advokasi bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan memastikan KPM PKH memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dan persyaratan guna perubahan perilaku keluarga yang lebih baik.
Pendamping PKH direkrut oleh Kementerian Sosial melalui seleksi secara terbuka dengan persyaratan pendidikan minimal D3 dan bersedia ditempatkan di lokasi pelaksanaan PKH, dengan jumlah dampingan berkisar antara 250 hingga 300 KPM PKH. Khusus untuk daerah terpencil dan daerah dengan kategori sulit, sangat sulit dan sangat sangat sulit jumlah dampingan berkisar 100 hingga 200 KPM PKH.
Tugas utama Pendamping PKH adalah melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan PKH yakni pertemuan awal, validasi calon KPM, pemutakhiran data, verifikasi komitmen kehadiran di layanan pendidikan dan kesehatan, mengawal penyaluran bantuan, melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), melakukan penanganan pengaduan, membuat laporan serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PKH di lapangan.
Pendampingan komponen kesehatan dan pendidikan, dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Pendamping PKH berkewajiban mengadakan pertemuan kelompok bulanan dengan KPM PKH dampingannya.
- Pendamping PKH berkewajiban memastikan bantuan komponen kesehatan dan pendidikan sampai kepada sasaran.
- Pendampingan komponen lansia dilaksanakan oleh Pendamping Lanjut Usia Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
- Pendampingan PDB dilaksanakan oleh Pendamping Penyandang Disabilitas Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabiltas.
- Pendamping PKH berkewajiban memastikan bantuan komponen lanjut usia dan PDB sampai kepada sasaran
*) Sumber: Pedoman Umum PKH Tahun 2017.
0 Response to "Sekilas Tentang Program Keluarga Harapan"
Post a Comment