FAQ - Program Keluarga Harapan
PKH bertujuan untuk:
- Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
- Apa itu PKH?
- Siapa Sasaran PKH?
- Apa Saja Komponen Peserta PKH?
- Apa Hak Peserta PKH?
- Apa Kewajiban Ibu Anggota KPM PKH?
- Apa Kewajiban Anak Anggota KPM PKH?- Bayi Usia 6-11 bulan Mendapat suplemen vitamin A (2 kali setahun)
- Anak usia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang setiap bulan- Anak usia 1-5 tahun mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan- Anak usia 5-6 tahun (Prasekolah) mendapat pemantauan tumbuh kembang. - Apa Kewajiban Pendidikan Anak?
- Bagaimana Jika Peserta PKH Tidak Memenuhi Kewajiban?
- Bagaimana Cara Peserta PKH Mengambil Bantuan?
- Berapa Besar Nilai Bantuan yang Diterima Peserta PKH?
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial yang divalidasi dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia nol sd enam tahun.
- Anak sekolah SD hingga SMA
- Penyandang disabilitas berat
- Usia lanjut di atas 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat
- Usia lanjut di atas 60 tahun.
- Menerima bantuan uang tunai
- Menerima pelayanan di fasilitas kesehatan dan pendidikan
- Mendapatkan pendampingan dan layanan pengaduan
- Menerima pelayanan di fasilitas kesehatan dan pendidikan
- Mendapatkan pendampingan dan layanan pengaduan
- Mendapatkan bantuan komplementer.
- Ibu hamil : memeriksakan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan
- Proses persalinan bagi ibu hamil ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
- Ibu Nifas wajib memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi berusia 28 hari.
- Anak usia 6-21 tahun peserta didik SD s.d SMA minimal 85% kehadiran di sekolah.
- Anak usia di atas 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila masih sekolah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.Semua anggota Peserta PKH WAJIB memenuhi kehadiran minimal 85% pada layanan kesehatan dan pendidikan, apabila tidak maka bantuan akan ditangguhkan dan/atau dihentikan.
Uang bantuan dapat diambil dengan menggunakan Kartu KKS di fasilitas layanan perbankan, seperti ATM, Agen Bank dan Kantor Bank.
Tiap peserta PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.1.890.000/tahun
Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, nilai bantuan sebesar Rp.2.000.000/tahun.
Jika terdapat komponen Penyandang Disabilitas Berat atau Usia di atas 70 tahun, peserta PKH mendapatkan bantuan sebesar Rp.2.000.000.
Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, nilai bantuan sebesar Rp.2.000.000/tahun.
Jika terdapat komponen Penyandang Disabilitas Berat atau Usia di atas 70 tahun, peserta PKH mendapatkan bantuan sebesar Rp.2.000.000.
Anak PKH - Sehat dan Cerdas...!
Keluarga PKH - Produktif Sejahtera...!
Keluarga PKH - Produktif Sejahtera...!
0 Response to "FAQ - Program Keluarga Harapan"
Post a Comment